SERAYUNEWS – KPU Purbalingga telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi (vermin), dokumen Bacaleg 2024. Hasilnya, banyak berkas yang masih perlu perbaikan. Mulai dari dokumen identitas, sampai dokumen ijasah.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Purbalingga, Zamaahsari menyampaikan, bahwa verifikasi administrasi berlangsung sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Pada proses itu, ada dokumen-dokumen persyaratan yang meragukan dan perlu perbaikan.
“Vermin sudah selesai dan memang ada dokumen yang perlu perbaikan karena tidak sinkron,” katanya, Senin (26/06/2023).
Kekeliruan atau ketidaksahan dokumen, paling banyak pada identitas kependudukan. Dalam hal ini nama dari yang bersangkutan. Misalnya nama pada KTP dan Ijazah, ada perbedaan huruf.
“Paling banyak soal nama, ada yang namanya pakai huruf Y tapi tertulis menggunakan huruf I, atau antara KTP dan Ijasah berbeda,” katanya.
Penemuan persoalan lain, misalnya pada dokumen ijazah yang masih perlu di uji validitasnya. Begitu juga pada berkas pernyataan dari Pengadilan Negeri (PN), sebagai bukti Bacaleg belum pernah terjerat masalah hukum.
“Ijasah kita lakukan cross cek dengan institusi yang bersangkutan, begitu juga dengan pernyataan dari PN. Karena ada yang hanya menggunakan korp PN, namun isinya tidak ada pernyataannya,” kata dia.
Kekeliruan juga ditemukan pada dokumen bukti tanda sehat dari dokter. Di mana tidak sesuai dengan waktu batas akhir pembuatan, namun itu dalam surat keterangan sudah di buat jauh sebelumnya.
“Vermin di lakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujarnya.
Zamzam menambahkan, bagi Bacaleg yang mengalami kesalahan atau ada dokumen yang perlu perbaikan, KPU memberikan waktu mulai 16 Juni hingga 9 Juli mendatang.
Sebagai informasi, KPU Purbalingga melakukan verifikasi terhadap 643 berkas pendaftaran bakal caleg dari 16 parpol.