SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, mulai melakukan perbaikan data pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. Tahapan awal perbaikan data pemilih, dilakukan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin), Catur Sigit Prasetyo, Sabtu (03/06/2023). KPU sudah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Kamis-Jumat, 1-2 Juni 2023.
“Seluruh PPS di Kabupaten Purbalingga, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Akhir Pemilu 2024 di tingkat desa. Rapat pleno tersebut, dilakukan setelah pihaknya melakukan perbaikan data pemilih,” katanya.
Perbaikan data pemilih itu didasarkan atas informasi masyarakat, saran perbaikan dari Bawaslu, maupun hasil penelusuran oleh PPS, PPK dan KPU.
“Perbaikan atas DPSHP antara lain pemilih yang meninggal, pindah alamat, ganti status dan pemilih baru,” ujarnya.
Setelah diplenokan di tingkat PPS, nanti dilanjut untuk diplenokan di tingkat PPK. Rencananya akan dilaksanakan serentak pada Sabtu-Minggu, tanggal 3-4 Juni 2023. Hasilnya kemudian akan diplenokan lagi di tingkat KPU Kabupaten.
”Jika ada masukan perbaikan data di tingkat PPS dan PPK, nanti eksekusi perbaikannya di tingkat Kabupaten. Karena rentang perbaikannya, masih cukup waktu,” katanya.
Adapun penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten Purbalingga untuk Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimulai tanggal 6 sampai 16 Juni 2023. Sedangkan analisa kegandaan, mulai tanggal 10-19 Juni 2023.
“Rekapitulasi dan Penetapan DPT di tingkat Kabupaten, antara tanggal 20 dan 21 Juni 2023 mendatang. Setelah itu, baru KPU mengumumkan DPT pada tanggal 22 Juni 2023,” katanya.