
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di berbagai daerah masih memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat.
Tidak sedikit warga yang merasa khawatir ketika petugas datang dan menanyakan kondisi ekonomi rumah tangga maupun usaha yang dijalankan.
Beberapa pelaku usaha, pemilik warung, hingga pekerja sektor informal bahkan sempat menolak didata karena menganggap informasi yang diberikan dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pertanyaan mengenai pendapatan, pengeluaran, aset, maupun kepemilikan usaha dianggap sebagai informasi yang bersifat pribadi.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat merasa ragu untuk memberikan jawaban secara lengkap kepada petugas sensus.
Di sejumlah wilayah, petugas lapangan juga mengaku menghadapi penolakan akibat beredarnya informasi yang kurang tepat di media sosial.
Padahal, BPS telah menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan kegiatan statistik nasional yang bertujuan memetakan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
Di lapangan, petugas sensus mengaku masih sering menghadapi penolakan dari warga.
Salah satu penyebabnya adalah beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa sensus akan berdampak pada pajak, bantuan sosial, maupun penilaian ekonomi keluarga.
Pertanyaan mengenai pendapatan, kepemilikan aset, atau jumlah pengeluaran dianggap terlalu sensitif oleh sebagian masyarakat.
Tidak sedikit pelaku usaha kecil yang merasa takut jika omzet usaha mereka diketahui pemerintah dan berujung pada kewajiban pajak yang lebih besar.
Padahal, petugas hanya menjalankan tugas pendataan dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan usaha.
Pendekatan persuasif dan penjelasan mengenai manfaat sensus menjadi cara yang paling efektif untuk membangun kepercayaan masyarakat
BPS menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 sama sekali tidak berkaitan dengan pajak. Data yang dikumpulkan petugas tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan maupun pemeriksaan usaha.
Informasi mengenai omzet, pendapatan, aset, pengeluaran, maupun kondisi ekonomi keluarga hanya digunakan untuk keperluan statistik nasional.
Petugas sensus bukan merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pajak kepada masyarakat.
Selain itu, hasil pendataan juga tidak dikirim kepada instansi perpajakan untuk dijadikan dasar penarikan pajak baru.
BPS menjelaskan bahwa tujuan utama sensus adalah memperoleh gambaran ekonomi masyarakat secara menyeluruh agar pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila diminta menjawab pertanyaan mengenai kondisi ekonomi maupun usaha yang dimiliki.
Kerahasiaan data responden menjadi salah satu hal yang dijamin dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
BPS bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang mengatur bahwa seluruh data individu dan pelaku usaha harus dijaga kerahasiaannya.
Data yang diberikan masyarakat tidak boleh disebarkan kepada pihak lain dan hanya digunakan dalam bentuk statistik agregat.
Artinya, informasi pribadi seseorang tidak akan dipublikasikan maupun diperlihatkan kepada instansi lain.
Selain perlindungan hukum, sistem pengolahan data juga dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi BPS yang memiliki sistem keamanan khusus.
Data yang dikumpulkan petugas langsung dikirim ke server pusat dan tidak disimpan secara permanen pada perangkat petugas lapangan.
Melalui partisipasi masyarakat, hasil Sensus Ekonomi 2026 diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta pengembangan ekonomi nasional yang lebih tepat sasaran.***