SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mencatat, dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ada 511 orang bakal calon legislatif (Bacaleg). Karena sifatnya masih sementara, maka sangat mungkin terjadi perubahan.
Saat ini masih dalam tahap pemberitahuan penggantian DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, terhadap partai politik. Jika pun ada perubahan penggantian DCS, selanjutnya akan ada verifikasi pada tanggal 21-23 September 2023.
“Tidak ada masukan dan tanggapan yang masuk,” kata komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga, Senin (11/09/2023).
Baca juga: Perbaikan Dokumen Bacaleg Tinggal Dua Hari, Banyak Parpol Belum Konfirmasi ke KPU Purbalingga
Jika sampai batas waktunya tidak ada tanggapan, maka naik ke tahapan selanjutnya yakni penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sebelum sampai pada tanggal yang di tentukan, maka dari Parpol masih bisa melakukan perubahan.
“Partai masih bisa mengubah atau mengganti, baik nama dapil ataupun nomor urut mulai tanggal 24 September sampai 3 Oktober. Sedangkan pengumuman DCT, 4 November 2023 nanti,” kata dia.
Sebelumnya, KPU Purbalingga telah mengumumkan DCS. Di Kabupaten Purbalingga ada 511 Bacaleg yang siap bertarung dalam kontestasi Pemilu.
Mereka yang masuk DCS, karena telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi (vermin) berkas perbaikan. Saat menunggu hasil masukan dari masyarakat hingga 28 Agustus 2023 kemarin, ternyata tidak ada masukan.
“Dari 511 nama itu, ada 303 laki-laki, dan 208 perempuan,” jelasnya.
Jumlah 511 nama Bacaleg ini, berasal dari 16 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Purbalingga. Rata-rata parpol menyebar merata, pada 5 daerah pemilihan.
Ada 3 parpol yang terdaftar, tapi tidak mendaftarkan Bacalegnya, yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Bulan Bintang.