SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyampaikan surat balasan tindak lanjut atas saran perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang sebelumnya disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga dengan Nomor: 53/PM.02.02/K.JT-20/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025.
Dalam surat balasan tersebut, KPU Purbalingga telah menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pencermatan yang dilaksanakan sejak tanggal 28 Agustus – 1 September 2025, KPU Purbalingga menegaskan komitmennya untuk menjaga akurasi dan kualitas daftar pemilih.
Tindak lanjut yang dilakukan meliputi pencermatan ulang data potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori Pemilih Meninggal Dunia, data potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) kategori Pemilih Pindah Masuk, data potensi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori Pemilih Pindah Keluar. Selain itu, data Potensial Pemilih Baru yang disampaikan data tersebut sudah ditindaklanjuti ke dalam Aplikasi Sidalih dan akan masuk dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan Ketiga. Kemudian, verifikasi lapangan terhadap pemilih yang dinilai tidak memenuhi syarat, serta pembaruan data bagi pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zaamahsari menjelaskan bahwa koordinasi dengan Bawaslu menjadi bagian penting dalam menjaga integritas data pemilih. “Saran dan masukan dari Bawaslu menjadi bahan evaluasi kami. Semua langkah perbaikan dilakukan sesuai prosedur agar daftar pemilih tetap mutakhir dan akurat,” ungkap Zamaahsari.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad menyambut baik balasan tersebut. Dia mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan KPU menunjukkan bentuk sinergi kelembagaan dalam rangka memastikan hak pilih warga terlindungi. “Upaya perbaikan data pemilih berkelanjutan ini diharapkan menjadi pondasi kuat menuju pemilu yang lebih demokratis, inklusif, dan akuntabel di Kabupaten Purbalingga,” pungkas Misrad.