SERAYUNEWS – Paska terselenggaranya Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menatap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Guna mempersiapkan hajat tersebut, KPU kembali melakukan rekrutmen badan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sebagai badan ad hoc, PPK bertanggung jawab untuk penyelenggaraan di tingkat kecamatan. Sebagai lembaga yang independen, anggota PPK harus memiliki integritas dan kemampuan untuk menjaga marwah lembaga.
Untuk memenuhi kebutuhan badan penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bersifat ad hoc ini, KPU Kabupaten Banyumas membutuhkan sebanyak 135 orang anggota PPK yang akan menjadi perpanjangan tangan KPU Kabupaten Banyumas di 27 kecamatan se Kabupaten Banyumas, dan sedianya akan bekerja selama 8 (delapan) bulan mulai 16 Mei 2024 s.d. 27 Januari 2025.
a. Warga Negara Indonesia,
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun,
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dibuktikan dengan KTP,
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
KPU Kabupaten Banyumas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh calon yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id sejak tanggal 23 April 2024 s.d. 29 April 2024, pukul 8.00 s.d. 16.00 WIB kecuali tanggal 29 April 2024, paling akhir pukul 23.59 WIB.
Para pendaftar yang telah mengirimkan dokumen melalui Siakba diminta pula untuk menyampaikan dokumen fisik secara langsung ke alamat Kantor KPU Kabupaten Banyumas paling akhir Hari Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
Sementara untuk jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Jadwal pembentukan PPS : 2 Mei 2024 s.d. 25 Mei 2024
2. Jadwal pembentukan Pantarlih/PPDP : 5 Juni 2024 s.d. 24 Juni 2024
3. Jadwal pembentukan KPPS : 17 September 2024 s.d. 7 November 2024
4. Masa kerja PPS : 26 Mei 2024 s.d. 27 Januari 2025
5. Masa kerja Pantarlih/PPDP : 24 Juni 2024 s.d. 25 Juli 2024
6. Masa kerja KPPS : 7 November 2024 s.d. 8 Desember 2024
KPU Kabupaten Banyumas berharap mendapatkan kandidat terbaik untuk menjadi badan adhoc penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan kriteria persyaratan tersebut di atas.
Salahsatunya untuk mendapatkan kandidat yang mampu secara jasmani, sekaligus sebagai evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, KPU Kabupaten Banyumas berharap kandidat yang akan mendaftar telah melakukan pemeriksaan kesehatan yang terdiri atas pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Harapannya hal ini dapat meminimalisir kejadian kecelakaan kerja pada Badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 nantinya.