SERAYUNEWS – Kredit pemilikan rumah (KPR) bisa menjadi jalan untuk memiliki hunian, pahami syarat serta biayanya. Memiliki rumah sendiri menjadi sebuah impian semua orang, selain sebagai kebutuhan pokok, rumah juga sebagai standar mapannya seseorang.
Tentu, sebuah kredit apapun akan memiliki syarat dan ketentuan. Kredit pemilikan rumah yang bersubsidi biasanya memiliki syarat serta biaya sedikit, tapi tenor yang panjang.
Untuk yang berniat mengambil kredit pemilikan rumah, pahami syarat serta besaran biaya yang harus kamu siapkan sejak dini agar cicilan lancar tanpa hambatan.
Karena merupakan kredit yang pembayarannya berangsur selama beberapa bulan, akan ada banyak persyaratan hingga sampai mendapat persetujuan pihak bank.
Syarat-syarat ini sejatinya hampir sama antara satu penyedia layanan keuangan atau bank dengan layanan lain.
1. Melampirkan KTP kamu beserta suami atau istri jika sudah berkeluarga.
2. Lampirkan kartu keluarga.
3. Melampirkan slip gaji atau surat keterangan yang berupa data penghasilan serta laporan keuangan bagi wiraswasta.
4. Keterangan pajak berupa SPT PPh untuk kredit di atas Rp 50 juta dan NPWP untuk kredit di atas Rp 100 juta.
5. Lampirkan salinan sertifikat induk atau pecahan jika membelinya dari developer.
6. Lampirkan salinan sertifikat bila membeli dari perorangan, serta lampirkan IMB.
Pandangan terkait KPR ini memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, di sisi lain KPR memiliki banyak keuntungan untuk jaminan masa depan.
Salah satu keuntungan KPR, kamu tidak perlu menyediakan uang yang banyak untuk membeli rumah yang harganya tidak murah.
Kamu cukup menyediakan uang muka, serta beberapa biaya lagi, seperti jasa notaris. Uang bisa kamu alokasikan ke hal lain, seperti bisnis atau tabungan berikutnya.
KPR juga terbilang memiliki tenor yang sangat panjang. Jadi, ini bisa menjadi investasi dan spekulasi seiring kenaikan penghasilan kamu.
KPR juga ada yang mendapat subsidi dari pemerintah, harga serta angsurannya akan lebih ringan.
Untuk proses biaya KPR, selain kamu harus mengangsur biaya pokok setiap bulannya, ada dana yang harus lain yang harus kamu siapkan.
Dana tersebut adalah biaya appraisal, biaya notaris, biaya asuransi kebakaran, serta premi asuransi jiwa selama kredit berlangsung.
Dalam skema kredit KPR ini suku bunga yang digunakan dengan bunga efektif atau anuitas.
Perhitungan bunganya sendiri menggunakan 3 metode yaitu metode flat, efektif serta anuitas bulanan dan tahunan.
Demikian informasi mengenai kredit pemilikan rumah yang perlu Anda ketahui. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)