SERAYUNEWS – Tidak semua warga atau masyarakat bisa terdaftar atau memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah menetapkan variabel khas daerah berupa daftar kriteria perorangan ataupun rumah tangga yang tidak layak masuk usulan DTKS.
1. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD,
2. Rumah tangga yang memiliki mobil,
3.Rumah tangga yang memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar),
4. Menggunakan sumber air utama rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang),
5. Mendapat penilaian tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Daftar di atas merupakan kolaborasi Dinsos DKI Jakarta dengan sejumlah instansi maupun lembaga terkait.
1. Badan Pusat Statistik dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
2. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta
3. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta
4. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, pelaksanaan rencana aksi ini bertujuan untuk peningkatan kualitas data dan layanan pengaduan DTKS.
Sementara itu, warga Jakarta yang ingin mendapatkan informasi alur pendaftaran DTKS dan mengecek apakah terdaftar atau tidak dapat membuka menu pengaduan di dinsos.jakarta.go.id .
Selanjutnya, menu tersebut akan mengarahkan ke SILADU (Sistem Layanan Informasi Terpadu) dari Pusdatin Jamsos. Warga juga dapat mengakses secara langsung melalui pp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.
DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah.
Selain itu, DTKS juga digunakan untuk data dasar pemberian bantuan berbasis APBN seperti e-waroeng, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kemudian, pemerintah telah melakukan sosialisasi sistem ini kepada seluruh Satuan Pelaksana Sosial dan Petugas Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di tiap kecamatan.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat mengakses dan menggunakan SILADU sebagai informasi pelayanan DTKS.
Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos memiliki Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan di DKI Jakarta.
Hal ini untuk melaksanakan pendataan dan penyaluran program bantuan sosial. Petugas Pendamsos ini juga yang terdepan dalam membantu penyaluran bantuan sosial di masa pandemi COVID-19.*** (Putri Silvia Andrini)