Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pihaknya berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya di Kabupaten Cilacap. Salah satunya dengan menangkap seorang pengedar yang merupakan PNS lembaga pemasyarakatan, di tempat tinggalnya.
“Perannya ini sebagai distributor dan juga menyimpan sabu tersebut, untuk itu kami juga masuk ke jaringan lapas dan didapati ada tiga orang yang berkaitanya dengan peredaran narkotika. Namun berbeda jaringan dengan tersangka AS ini, sehingga kami masih terus melakukan pengungkapan kasus ini secara lebih luas,” katanya saat konfrensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (14/6/2021).
Kapolres menjelaskan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20,93 Gram. Serta dalam aksinya pelaku menjual barang haram tersebut ke seluruh wilayah di eks Karesidenan Banyumas dan menyasar ke berbagai kalangan.
“Selain tersangka AS ini, dalam 6 Bulan terakhir kami juga berhasil mengamankan 12 pelaku lainnya, yang terdiri dari pemakai dan pengedar. Dengan rincian barang bukti antara lain, obat psikotropika sebanyak 463 butir, obat berbahaya sebanyak 6174 butir, sabu sebanyak 117,34 gram dan ganja sebanyak 128,86 gram,” tuturnya.
Sementara itu, kata Kapolres, pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut antara lain, pasal 114 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1), UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp. 10 Milyar. Kemudian pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2), UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun dan denda Rp. 10 Milyar plus 1/3 Primer.
“Serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun dan denda Rp. 1 milyar. Semoga dengan adanya tindakan ini, dapat membuat para pelaku jera‘,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Windarto mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Polres Cilacap yang selama ini melakukan pemberantasan narkotika secara terus menerus. Serta dengan adanya pandemi ini tidak menyurutkan kerjasama yang terjalin antara Polres dan BNNK Cilacap.
“Apalagi sebentar lagi kita akan memperingati hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni nanti. Sehingga dengan adanya ini, mendukung secara langsung cita-cita kita yaitu mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba,” ungapnya.