Purbalingga, serayunews.com
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka yaitu mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Namun posisi kunci masih menggantung, sehingga relatif mudah untuk dibawa kabur.
“Peristiwa itu terjadi di Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon pada Jumat (13/5/2022) sore,” kata AKP Gurbacov didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Kemangkon, Aipda Athanasius, Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kemangkon bersama Satreskrim Polres Purbalingga, melakukan penyelidikan. Informasi yang dihimpun dan atas keterangan sejumlah saksi, identitas tersangka mengarah kepada seorang berinisial HW alias Anung (59). Kasus tersebut, akhirnya berhasil diungkap pada Minggu (15/5/2022). Tersangka juga diamankan beserta barang buktinya.
“Dari penangkapan tersangka akhirnya berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor. Walaupun tersangka sempat mengubah beberapa bagian sepeda motor untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan,” kata dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, pelat nomor palsu, starter aki, STNK sepeda motor, protolan aksesoris sepeda motor asli berupa pelindung knalpot, pelat nomor asli, spion, tutup lampu belakang, dan begel belakang.
“Diamankan juga kaleng bekas cat semprot yang digunakan tersangka untuk menutup list bodi agar identitas sepeda motor tidak dikenali,” kata dia.
Kepada polisi, tersangka Anung mengaku, nekat mencuri sepeda motor karena butuh untuk dipakai sendiri. Selama ini, tersangka tidak memiliki sepeda motor dan setiap beraktivitas selalu berjalan kaki atau meminjam sepeda motor ke orang lain.
Atas perbuatannya itu, tersangka diganjal Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun.