Purbalingga, serayunews.com
Seperti yang terjadi pada sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3512-BAC, pada Februari 2023 lalu. Saat itu posisi motor sedang parkir di Indomaret Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang saat itu kuncinya masih tergantung di kendaraan,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari, Aipda Toni, Selasa (21/03/2023).
Peristiwa bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan ini dalam perjalanan menuju wilayah Kecamatan Karangreja. Karena hujan, pelaku berteduh di depan Indomaret. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung.
Baca juga: [insert page=’selama-bulan-puasa-warung-makan-di-purbalingga-tetap-diizinkan-buka-di-siang-hari-tapi-ini-syaratnya’ display=’link’ inline]
“Melihat hal tersebut, muncul niat pelaku hingga kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Sepeda motor kemudian dia titipkan di rumah temannya, di wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja,” kata Kasat Reskrim.
Mendapati sepeda motornya hilang, korban bernama Andega Dwi Putra (20) karyawan Indomaret warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari. Polisi yang mendatangi TKP, kemudian melakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan laporan kejadian tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi, hingga kemudian diamankan berikut barang buktinya,” katanya.
Selanjutnya, Polsek Bobotsari berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT(42) warga Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, pelaku menjurus ke WT.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3512-BAC, satu kunci kontak sepeda motor, dua buah pelat nomor, jas hujan warna hijau, dan obeng untuk melepas pelat nomor.
“Kepada tersangka kena pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, untuk waspada terhadap pencurian sepeda motor. Jangan meninggalkan kunci di kendaraan saat parkir, karena kejahatan juga dapat terjadi karena adanya kesempatan seperti kejadian di wilayah Bobotsari.