
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat hiburan karaoke Kuna Lereng yang berlokasi di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor.
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian, dan instansi terkait ini berlangsung pada Kamis (16/7/2026).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Trantibum Satpol PP Banyumas, Machbub Djunaedi. Sejumlah pejabat turut hadir mendampingi, di antaranya Kasat Intelkam Polresta Banyumas Kompol Teguh Sujadi, Kabid Dinporabudpar Bahrudin, serta jajaran Forkopimcam Kalibagor dan Pemerintah Desa Petir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Kristianto, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas pencabutan izin usaha yang dipicu oleh desakan warga setempat.
“Tempat karaoke itu kan memang izinnya dicabut setelah banyaknya pertimbangan antara lain desakan dari masyarakat yang menginginkan agar tempat karaoke tersebut ditutup,” kata Kristianto.
Kristianto menjelaskan bahwa penutupan tempat karaoke ini secara hukum mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Surat Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Nomor 300/2413/ST/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah ini krusial untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran hukum yang kerap melekat pada tempat hiburan malam.
“Kami ingin mencegah potensi peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, maupun praktik prostitusi terselubung yang bisa meresahkan masyarakat,” ujar Kristianto.
Proses eksekusi di lapangan berlangsung kondusif. Petugas mengawali dengan menemui perwakilan pengelola karaoke yang bernama Ceng Li untuk membacakan surat tugas resmi dari Kepala Satpol PP.
Kemudian petugas memasang gembok pada lima ruang karaoke, menempelkan stiker segel, serta memasang garis pembatas di area lokasi. Prosesi penyegelan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara oleh para saksi, yaitu Kasi Trantib Kecamatan Kalibagor, Kepala Desa Petir Bejo Siswanto, dan Kabid Dinporabudpar Kabupaten Banyumas.
Untuk memastikan tempat hiburan tersebut tidak beroperasi kembali secara ilegal, Satpol PP bersama instansi terkait berkomitmen melakukan pengawasan secara rutin.
“Monitoring ini kami lakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Kalibagor tetap kondusif,” kata Kristianto.