
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Polisi menyita sabu seberat 8,91 gram dan mengamankan seorang pria yang berperan sebagai kurir di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
Tersangka berinisial JAH (32), warga Kelurahan Sidanegara, ditangkap di Jalan Kendeng setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, penangkapan dilakukan usai anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di lokasi.
“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka,” ujar Ipda Galih, Rabu (24/12/2025).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap peran JAH sebagai kurir. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, atas perintah seseorang berinisial DW.
Tersangka dijanjikan imbalan uang sebesar Rp500 ribu setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Warga diminta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam.