BerandaCilacap"LABBAIK" Optimalkan Layanan Bantuan Hibah Tempat Peribadatan dan Bansos Pendidikan di Cilacap

“LABBAIK” Optimalkan Layanan Bantuan Hibah Tempat Peribadatan dan Bansos Pendidikan di Cilacap

Bagian Kesra Setda Cilacap saat melakukan pelayanan dengan optimalisasi LABBAIK di Kantor Kesra Setda Cilacap, Senin (14/11/2022). (Dok Noorhilal untuk Serayunews).

LABBAIK adalah layanan pendampingan bantuan hibah dan bantun sosial pendidikan. LABBAIK merupakan inovasi salah satu unit kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap. Layanan LABBAIK mengoptimalkan pelayanan pendampingan kepada masyarakat, di antaranya dalam membantu penyusunan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.


Cilacap, serayunews.com

Optimalisasi layanan melalui LABBAIK diinisiasi oleh Kasubag Kesejahteraan Sosial pada Bagian Kesra Setda Kabupaten Cilacap Mochamad Noorhilal, S.Ag. Ia mengatakan layanan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Peraturan itu menyebutkan, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan hibah dan bantuan sosial sesuai dengan kemampuan daerah.

Untuk pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan hibah maupun bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap, tersebar di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis, sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Salah satu unit kerja yakni pada Bagian Kesra Setda Kabupaten Cilacap. Bagian Kesra merupakan pengelola kegiatan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial, yaitu bantuan sosial pendidikan dan bantuan hibah untuk tempat peribadatan.

Menurut Noorhilal, seiring dengan tingginya animo masyarakat untuk memperoleh fasilitas pemberian bantuan, kendala dan persoalan pun bermunculan. Sehingga, kegiatan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial menjadi sangat dinamis. Dinamika itu baik dalam proses pengajuan permohonan, pengoperasian dana bantuan maupun pada penyusunan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan.

“Kondisi tersebut karena fakta bahwa calon penerima bantuan memiliki latar belakang dan karakteristik sumber daya manusia yang sangat beragam. Tidak semuanya memiliki kemampuan untuk memahami regulasi dan membuat dokumen persyaratan secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan,” ujar Noorhilal, Senin (14/11/2022).

Permasalahan

Menurutnya, permasalahan yang sering muncul dalam kegiatan hibah dan bansos adalah masih sering terjadinya keterlambatan proses pencairan oleh Bagian Kesra. Sebab, adanya kesalahan dan lamanya proses perbaikan dokumen persyaratan pencairan oleh pemohon bantuan.

Kondisi tersebut berdampak pada terjadinya mata rantai permasalahan yang cenderung sistematis. Keterlambatan penyusunan atau perbaikan dokumen akan berakibat pada keterlambatan pencairan dana bantuan, yang kemudian akan berakibat pada mundurnya pengoperasian dana, dan pada akhirnya akan berakibat pada keterlambatan dalam penyusunan pertanggungjawaban dari batas waktu yang ditentukan.

“Berangkat dari kondisi tersebut, kami mencoba memetakan permasalahan-permasalahan yang muncul untuk kemudian kami evaluasi. Lalu, memperoleh solusi agar pelayanan bantuan hibah tempat peribadatan dan bantuan sosial pendidikan dapat terlaksana secara optimal. Kemudian, tidak keluar dari ketentuan regulasi yang mengatur hibah dan bansos tersebut,” tuturnya.

Untuk optimalisasi pelayanan bantuan pendidikan dan bantuan hibah tempat peribadatan pada Bagian Kesra sekaligus sebagai implementasi atas aksi perubahan yang sedang dilaksanakan. Pihaknya menerapkan suatu model pendampingan yang barnama “LABBAIK” yaitu layanan pendampingan bantuan hibah dan bantuan sosial pendidikan.

Noorhilal menambahkan, hal yang mendasar dari LABBAIK dalam upaya optimalisasi pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan hibah dan bansos di Bagian Kesra adalah adanya peran serta desa/kelurahan untuk melakuan pendampingan bagi warga masyarakat pemohon dalam pengecekan kelengkapan dan validitas dokumen pengajuan hibah maupun bantuan sosial pendidikan.

Efek Pengecekan

Dengan adanya pengecekan di desa/kelurahan terjadinya kesalahan dan ketidaklengkapan persyaratan akan dapat terdeteksi secara dini dan lebih cepat untuk perbaikan. Hal ini akan membantu masyarakat pemohon bantuan dalam efisiensi waktu, tenaga maupun biaya, dengan memperhatikan pemohon bantuan tersebar dalam wilayah Kabupaten Cilacap yang relatif luas.

“Sebagai contoh pemohon bantuan yang berasal dari pinggiran wilayah Dayeuhluhur, mereka membutuhkan waktu tiga sampai empat jam perjalanan untuk sampai di Bagian Kesra, ironisnya seiring ada beberapa pemohon memerlukan lebih dari tiga kali datang ke Bagian Kesra untuk proses perbaikan dokumen persyaratan,” ujarnya.

Pada penerapan fasilitasi LABBAIK, masyarakat pemohon akan memperoleh layanan pendampingan untuk pengecekan kelengkapan peryaratan pada saat pemohon mengajukan tanda tangan mengetahui Kepala Desa/Lurah pada surat permohonan bantuan. Desa/kelurahan akan memberikan lembar pengecekan dokumen atau ceklist yang harus dilampirkan oleh pemohon pada saat permohonan bantuan diajukan.

“Harapannya proposal permohonan bantuan yang diajukan ke Bupati untuk kemudian kami proses di Bagian Kesra tidak terkendala yang disebabkan kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen yang dipersyaratkan,” harapanya.

Selanjutnya pada penerapan LABBAIK ini, terhadap pemohon bantuan yang masuk dan memperoleh alokasi bantuan dalam penetapan APBD Kabupaten Cilacap akan dihubungi oleh Bagian Kesra untuk mengupload persyaratan pencairan untuk mendapatkan koreksi. Apabila ditemukan kesalahan atau kekurangan persyaratan akan dihubungi dan diberikan panduan dalam proses perbaikan melalui media online.

Dua Sasaran

“Setelah persyaratan lengkap dan bena, Bagian Kesra akan undang pemohon untuk penandatanganan dokumen pencairan. Mekanisme yang sama juga kami terapkan pada proses penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan,” ujarnya.

Ada dua sasaran pokok dari fasilitasi LABBAIK ini. Pertama optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui pendampingan, agar masyarakat pemohon dapat terbantu dalam penyusunan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

“Kedua untuk mengawal agar kegiatan pemberian bantuan hibah tempat peribadatan dan bantuan sosial pada Bagian Kesras Setda Cilacap. Baik pada tahap pencairan maupun penghimpunan laporan pertanggungjawaban dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Terkait