Cilacap, serayunews.com
Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, petugas amankan para pelaku saat bermain judi. Mereka berjudi di sebuah rumah di wilayah kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jumat (19/8/2022).
Menurut Gatot, penangkapan para pelaku judi ini berdasar adanya laporan masyarakat yang sudah resah. Warga resah dengan maraknya aktivitas permainan judi di lingkungan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya Satuan Reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan . Tim mendapat informasi ada aktivitas perjudian timik timik pakai kartu remi dan uang sebagai taruhannya,” ujar Gatot, Senin (22/8/2022).
Gatot menambahkan, setelah penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan 4 orang pelaku, dan 2 barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan 4 pelaku yaitu W, HH, IJP, dan M warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi serta sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta,” ujar Gatot.
Atas perbuatannya, para pelaku kena Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.