SERAYUNEWS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga kembali melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang pemasangannya melanggar aturan. Penertiban dilaksanakan Sabtu (25/11/2023).
“Penertiban dilakukan terhadap APS yang melanggar ketentuan seperti termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kami menurunkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Karena lokasi penertibannya di masing-masing wilayah kecamatan,” kata anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito.
Dijelaskan, penertiban setelah Satpol PP mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu terkait APS yang melanggar. Dia menjelaskan langkah ini merupakan bentuk kinerja nyata dari Bawaslu.
“Bawaslu sudah melakukan inventarisir APS yang melanggar sejak bulan Juli lalu yang kemudian data dihimpun dan diserahkan ke Satpol PP,” kata Wawan.
Data tersebut menjadi rekomendasi Bawaslu kepada Satpol PP agar melakukan penertiban. Selain itu, Bawaslu juga sudah melaksanakan langkah pencegahan terkait APS, berkoordinasi dengan partai politik di seluruh kabupaten Purbalingga.
“Bagi APS yang melanggar Perda dan memenuhi unsur kampanye untuk ditertibkan terlebih dahulu oleh masing-masing parpol. Apabila tidak dilakukan, maka akan diterbitkan oleh Satpol PP bersama dengan Bawaslu,” tuturnya.
Pihaknya telah mengimbau Partai Politik dan Caleg untuk memasang Alat Peraga yang mengandung unsur kampanye pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 sesuai jadwal PKPU No. 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Anggota Panwascam Bojongsari Eva mengatakan penertiban APS yang melanggar di Kecamatan Bojongsari dimulai pagi hingga siang hari. Sebanyak 51 APS yang melanggar dicopot dari lokasi pemasangan. “Kami bersama Panwaslu Desa mendampingi Satpol PP melakukan penertiban APS yang melanggar di setiap desa di Bojongsari,” imbuhnya.
Sebelumnya Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan penertiban APS di wilayah Kota Purbalingga, Rabu (8/11/2023). Penertiban tersebut juga didampingi anggota Panwaslu Kecamatan Kota dan Panwaslu Kelurahan.