Purwokerto, Serayunews.com- Bukti dari memerangi judi Toto Gelap (Togel) Polresta Banyumas telah mengamankan dua orang penjual togel di wilayah Kabupaten Banyumas. Kedua orang tersebut, terbukti secara sebagai penjudi togel setelah mereka tertangkap saat praktik jual togel dan adanya berbagai barang bukti lainnya.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol, Whisnu Caraka SIk penangkapan pertama yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas yakni dengan mengamakan SHR warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang.
“Yang bersangkutan kami amankan saat berada di pangkalan ojek terminal Bulupitu Purwokerto pada hari Jumat (22/2) kemarin,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang butki satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana, kemduain dua lembar kertas sobekan yang tertulis angka pasangan togel dan uang tunai Rp 41 ribu.
“Kami berhasik melakukan pengangkapan setelah adanya informasi dari masyarakat,” kata dia.
Sedangkan menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry SIk, penangkapan berikutnya pada tersangka dengan inisial DY, warga Desa Danasri Lor, Nusawungu Cilacap, yang tengah berada di angkringan Pasar Sigaluh, Kecamatan Kemranjen. DY memang diketahui melakukan praktik jual togel di wilayah tersebut.
“Dari tangan DY kami mengamankan barang butki berupa satu unit handphone merk Xiomi, satu unit handphone merk samsung, serta uang tunai Rp 67 ribu,” kata dia.
Berry menambahkan, dengan penangkapan kedua tersangka tersebut, merupakan butki keseriusan Polresta Banyumas dalam memberantas dan juga memerangi praktik perjudian yang ada di wilayah Hukum Polresta Banyumas.
“Kedua tersangka kami amankan di Sat Reskrim Polrsta Banyumas dan keduanya disangkakan pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian,” ujarnya.(san)