Purbalingga, serayunews.com
Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto, melalui Kasi Tibum Sutriono menyampaikan, penertiban dilakukan selama tiga jam. Hasilnya, ada belasan reklame yang dicopot. Kegiatan saat itu hanya menyisir sekitar wilayah sekitar persimpangan traffic Ngebrak Desa Majasari Kecamatan Bukateja.
“Ini menindaklanjuti aduan warga, karena reklame yang terpasang dirasa cukup mengganggu. Ternyata memang ada kesalahan pemasangan yang tidak sesuai aturan,” katanya, Kamis siang.
Belasan spanduk dan baliho berbagai ukuran akhirnya dicopot. Kebanyakan spandak dan baliho itu berisi konten iklan. Mulai dari produk logistik, sampai sampai iklan universitas, dan perbankan.
“Dalam pemasangan mekanismenya sudah diatur dalam perda, jadi yang tidak sesuai ya perlu ditertibkan, baik itu yang ilegal maupun yang berizin,” katanya.
Dia menjelaskan beberapa hal yang dilarang dalam pemasangan. Diantaranya adalah yang dipasang melintang jalan, dipasang dengan memaku di pohon, tiang listrik, dan atau tiang telepon. Serta pemasangan yang dirasa menganggu jarak pandang.
Barang hasil razia, saat ini diamankan di kantor Satpol PP. Penertiban akan terus rutin dilakukan. Bahkan tidak hanya saat ada aduan dari warga. Karena hal itu masuk dalam keamanan dan ketertiban tempat umum.