SERAYUNEWS– Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap dan Tim PSDKP Cilacap , berhasil mengagalkan penyelundupan Benih Baby Lobster (BBL). Selain mengamankan barang bukti 16.000 ekor BBL, petugas juga menangkap satu orang tersangka.
Danlanal Cilacap, Kolonel Laut (P) Robby Edevaldo mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) dan Tim PSDKP Cilacap melakukan pemantauan di wilayah Pantai Menganti Rawajarit Karangkandri Cilacap.
“Petugas mengikuti mobil untuk mengangkut BBL serta memastikan adanya BBL yang akan dia selundupkan keluar wilayah Cilacap,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Lanal Cilacap, Kamis (13/6/2024).
Tidak butuh waktu lama, Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Pangkalan TNI AL melakukan penyergapan. Sebuah mobil Mitsubishi Strada Dobel cabin dengan Nomor Polisi Z-8933-UO di wilayah Jeruklegi, tertangkap sebelum keluar wilayah Cilacap
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung petugas bawa ke Mako Lanal Cilacap untuk untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu terjadi, karena dia tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersangka berinisial FAS (31) asal Tasikmalaya, tertangkap berikut barang bukti. Ada 2.400 ekor jenis mutiara dan 13.600 ekor jenis pasir, dengan total keseluruhan BBL 16.000 ekor dalam 16 box, HP milik pelaku, 1 kendaraan roda 4.
“Menurut pengakuan tersangka, ia berperan sebagai kurir dari sesorang berinisial O di Pangandaran. Imbalannya antara Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta satu kali kirim,” ujarnya.
Selanjutnya, Lanal Cilacap menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Dirjend. Danlanal menambahkan, bahwa Satgas ini salah satu tugasnya adalah memantau setiap kegiatan penangkapan benih lobster di wilayah kerja Lanal Cilacap. Khususnya di perairan wilayah Purworejo, Kebumen dan Cilacap merupakan salah satu wilayah penghasil benih lobster.
“Saat ini pembudidayaan masyarakat, belum maksimal dan banyak yang melakukan pengiriman ke luar negeri tanpa prosedur alias ilegal. Larangan ekspor ada dalam Permen KKP nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan,” tambahnya.