SERAYUNEWS– Sebanyak 28 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap, Jumat (18/10/2024). Mereka didakwa melanggar peraturan daerah (perda) dan dijatuhi sanksi denda bervariasi.
Sidang Tipiring dipimpin oleh seorang hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap. Kali ini, ada 3 perkara yang disidangkan, yakni pelanggar Perda Kabupaten Cilacap No 5 Tahun 2004 tentang PKL sebanyak 21 orang.
Kemudian perkara pelanggaran Perda Kabupaten Cilacap No 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) sebanyak 4 orang. Dan pelanggaran Perda Kabupaten Cilacap No 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebanyak 3 orang.
Hasil persidangan, hakim memutuskan kepada para pelanggar membayar denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggarannya, serta membayar biaya perkaranya.
Untuk 21 Pelanggar Perda PKL diputus denda Rp. 4.200.000, dan biaya perkara Rp.52.500. Kemudian 4 Pelanggar Perda K3 membayar dengan total denda Rp.1.200.000, dan biaya perkara Rp.10.000.
Sedangkan 3 Pelanggar Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan membayar denda total Rp.6.000.000 dan biaya perkara Rp.7.500.
“Total keseluruhan denda dan biaya dari tiga perkara sejumlah Rp.11.470.000, selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas daerah,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
Lebih lanjut, Sadmoko menyampaikan, bahwa PKL yang melanggar Perda karena berjualan di tempat terlarang seperti trotoar di wilayah perkotaan Cilacap, sedangkan pelanggaran Perda lainnya terkait dengan izin usaha di wilayah Adipala.
Sadmoko menambahkan, bahwa Sidang Tipiring merupakan penindakan terakhir setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh petugas di lapangan, namun tidak diindahkan.
“Pola kami dalam menegakkan Perda adalah persuasif, pendekatan dialog, pendekatan kemanusiaan dan pendekatan dari hati ke hati, kalau itu tidak diindahkan kami menempuh jalur hukum yaitu dengan Sidang Tipiring,” ujarnya.
“Mudah mudahan nantinya ini bisa memberikan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat Cilacap, baik menyangkut K3, perizinan dan PKL, memang kita banyak PR. Mudah mudahan bisa memberikan hikmah pada semua pihak,” pungkasnya.