SERAYUNEWS- Wakil Ketua DPRD Wonosobo sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra, Sumardiyo menegaskan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyeretnya di Polres Wonosobo. Dia mengaku, sebagai warga negara Indonesia yang baik akan selalu taat hukum.
“Proses hukum di Polres Wonosobo masih berjalan, dan saya siap mengikuti,” ungkap Sumardiyo kepada wartawan di kediamannya, Sabtu (14/12/2024).
Pernyataan ini Sumardiyo sampaikan merespons desakan Wisnu Harto selaku Kuasa Hukum korban, M. Aqil Mubarok. Dia meminta agar laporan dugaan penganiayaan kepada kliennya M. Aqil Mubarok di Polres Wonosobo segera proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Wisnu Harto menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Laporan sejak 14 Februari 2024 hingga kini belum membuahkan tindak lanjut atau penetapan tersangka, meskipun sudah berjalan sembilan bulan.
Menanggapi hal ini, Sumardiyo menyatakan keterlambatan mungkin terjadi karena fokus aparat kepolisian tertuju pada pengamanan Pilkada 2024. Menurutnya, pengamanan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur menjadi prioritas utama.
Sumardiyo memastikan dirinya siap memenuhi panggilan kepolisian. Namun, ia menekankan bahwa pemanggilan pejabat publik memiliki mekanisme khusus.
“Saya tidak melakukan penganiayaan seperti yang di tuduhkan. Banyak saksi yang berada di lokasi kejadian. Jika ada pelaporan, itu hak pelapor. Biarkan proses hukum membuktikan kebenarannya,” tegas Sumardiyo.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat melakukan klarifikasi terhadap laporan adanya tekanan untuk mendukung calon legislatif tertentu. Namun, upaya klarifikasi tersebut justru berujung pada laporan dugaan penganiayaan.
Sumardiyo membantah keras tuduhan penganiayaan tersebut. Ia menilai tidak masuk akal jika seorang Ketua DPC dan Wakil Ketua DPRD melakukan penganiayaan terhadap anggota partai sendiri.
“Soal ancaman untuk mendesak kepolisian memproses kasus ini, silakan saja. Itu hak mereka,” pungkas Sumardiyo.