
CILACAP, SERAYUNEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap memindahkan 18 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/7/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian sekaligus mengoptimalkan program pembinaan sesuai karakteristik masing-masing warga binaan.
Sebanyak 18 WBP tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Purwokerto dan Lapas Narkotika Purwokerto setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan guna memastikan seluruh warga binaan dalam kondisi layak diberangkatkan.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIB Cilacap, Didik Ramadhoni, menjelaskan penempatan warga binaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembinaan di masing-masing lembaga pemasyarakatan.
“Sebanyak dua WBP dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Purwokerto, sedangkan 16 WBP lainnya ditempatkan di Lapas Narkotika Purwokerto,” ujarnya.
Selama proses pemindahan, petugas Lapas Cilacap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan mulai dari keberangkatan hingga proses serah terima di lapas tujuan. Pengamanan dilakukan agar seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Gowim Mahali, mengatakan pemindahan warga binaan merupakan bagian dari pengelolaan kapasitas hunian yang dilakukan secara berkala.
Selain mengurangi kepadatan penghuni, langkah tersebut bertujuan agar setiap warga binaan memperoleh program pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan karakteristik tindak pidana yang dijalani.
Menurutnya, warga binaan kasus narkotika akan mendapatkan pembinaan yang lebih spesifik ketika ditempatkan di Lapas Narkotika Purwokerto sehingga proses rehabilitasi dan pembinaan dapat berjalan lebih optimal.
“Selain mengurangi kepadatan penghuni, pemindahan ini juga bertujuan mengoptimalkan pembinaan. WBP kasus narkotika misalnya, dapat mengikuti program pembinaan yang lebih spesifik di Lapas Narkotika Purwokerto,” kata Gowim.
Setelah tiba di lapas tujuan, seluruh warga binaan langsung menjalani proses registrasi, orientasi, serta penempatan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing lembaga pemasyarakatan.
Kalapas Cilacap memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung lancar dengan dukungan pengamanan dari petugas lapas dan kepolisian.
“Pemindahan berlangsung aman dan tertib tanpa kendala dengan pengawalan petugas lapas dibantu dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Ke depan, Lapas Kelas IIB Cilacap akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah serta aparat penegak hukum lainnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, serta meningkatkan efektivitas program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidananya.