SERAYUNEWS– Sekitar 100 orang dari Lintas LSM dan Kelembagaan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga Senin (18/11/2024) malam. Kedatangan tersebut dilakukan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye salah satu pasangan calon (paslon).
Perwakilan LSM dan Kelembagaan hadir dan ditemui Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, Selasa (19/11/2024) dini hari. Perwakilan LSM dan Ormas melakukan audensi. Juru bicara aliansi LSM dan Ormas, Imam Yahdi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya mendapatkan laporan akan adanya kegiatan kampanye berupa tebus murah sembako.
“Kegiatan tersebut terindikasi melanggar aturan karena dilakukan oleh salah satu Paslon dan ada dugaan terdapat uang di dalam paket sembako tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan, pembagian sembako tebus murah tersebut tidak mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye. Oleh karena itu pihaknya meminta agar Bawaslu Purbalingga bisa bersikap tegas dan melakukan langkah.
“Jangan sampai dibiarkan. Karena ada indikasi pelanggaran di sana,” ungkapnya.
Selanjutnya pihaknya mensinyalir bahwa acara tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Oleh karena itu Bawaslu memiliki wewenang untuk melarang adanya kegiatan tersebut. “Kami minta Bawaslu bersikap tegas,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih atas laporan yang disampaikan Aliansi LSM dan Kelembagaan tersebut. Informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Kami juga menginstruksikan jajaran Panwascam serta jajaran yang ada di bawahnya bisa melakukan pemantauan atas informasi tersebut,” katanya lagi.