
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Aksi pelemparan terhadap kereta api masih terjadi di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto.
KAI mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kenakalan, tetapi dapat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, hingga warga di sekitar jalur rel.
Kasus terbaru terjadi pada KA 233F Sancaka Utara relasi Surabaya Pasarturi-Cilacap. Kereta tersebut terkena lemparan batu ketika melintas di petak jalan Gombong-Ijo pada Jumat (21/8) sekitar pukul 15.02 WIB.
Akibat kejadian itu, kaca jendela kereta ekonomi dengan nomor sarana K301430 mengalami keretakan. Meski demikian, tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto M. As’ad Habibuddin mengatakan, hingga Agustus 2026 tercatat lima kasus pelemparan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto.
“Pelemparan kereta api bukan kenakalan biasa. Batu atau benda keras yang dilempar dapat memecahkan kaca dan melukai orang di dalam kereta. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tegas As’ad.
Dari seluruh kejadian tersebut, tidak terdapat korban. KAI juga menyebut seluruh pelaku telah berhasil diidentifikasi.
Mayoritas pelaku merupakan anak-anak, sedangkan dalam kasus terakhir pelakunya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
KAI kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembinaan sesuai kondisi masing-masing pelaku.
Untuk pelaku anak, pembinaan dilakukan dengan melibatkan orang tua dan kepolisian, termasuk melalui surat pernyataan pertanggungjawaban.
KAI juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari aksi pelemparan kereta api.
Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan sengaja membahayakan lalu lintas umum, termasuk lalu lintas kereta api, dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Pasal 194 ayat (2) mengatur ancaman pidana yang lebih berat apabila perbuatan tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Kami terus melakukan pendekatan edukatif, khususnya kepada anak-anak dan masyarakat di sekitar jalur rel. Penting untuk dipahami bahwa pelemparan kereta api bukan permainan atau kenakalan biasa, karena dapat membahayakan banyak orang dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar As’ad.
KAI Daop 5 Purwokerto secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan di sekolah maupun lingkungan masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.
Edukasi tersebut mencakup berbagai potensi bahaya di sekitar rel, termasuk larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membakar semak belukar, merusak fasilitas perkeretaapian, atau melakukan tindakan lain yang berpotensi mengganggu keselamatan.
KAI meminta masyarakat segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas atau kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan di sekitar jalur rel.
“Jangan jadikan kereta api sebagai sasaran permainan. Satu tindakan yang terlihat sederhana dapat membahayakan banyak orang. Mari bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat,” tutup As’ad.