
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Satuan Reskrim Polresta Banyumas membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di SD IT Harapan Bunda 2, Jalan Dokter Angka, Sokanegara, Purwokerto Timur. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAA (31).
Tersangka yang merupakan warga Purwokerto Timur tersebut diduga mengembat satu unit Personal Computer (PC) dari dalam ruang kerja kepala sekolah.
Aksi pembobolan ini pertama kali diketahui oleh Kepala SD IT Harapan Bunda 2, SN (51), pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, ia mendapati jendela ruangannya sudah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel.
Curiga dengan kondisi tersebut, SN mengecek bagian dalam ruangan. Ia mendapati pintu lemari tempat menyimpan perangkat komputer sudah terbuka dan satu unit PC di dalamnya telah raib.
Setelah memastikan barang tersebut hilang bersama para saksi, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Akibat peristiwa ini, SD IT Harapan Bunda 2 menelan kerugian materiil mencapai Rp12,5 juta.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan RAA dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat mencongkel jendela dan membobol lemari ruang kepala sekolah karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan warga sekaligus penegakan hukum di wilayah hukum Banyumas.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan lingkungan, terutama pada lokasi yang menyimpan barang berharga,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus.
Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit PC Acer 20 inci warna hitam lengkap dengan dokumen kepemilikannya, serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
Atas tindakannya, RAA kini terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menyikapi insiden ini, kepolisian meminta pengelola fasilitas pendidikan dan warga sekitar untuk ekstra waspada. Pengamanan sarana gedung, seperti pintu, jendela, dan lemari penyimpanan aset berharga, wajib dipastikan terkunci rapat saat aktivitas sekolah libur atau kosong.
“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat maupun 110,” kata Kapolres.