SERAYUNEWS – Simak informasi pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024. Pelamar bisa mendaftar melalui link pendaftaran KPPS Pilkada 2024 resmi.
Pada penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibutuhkan sebanyak 3.045.623 anggota KPPS. Mereka akan bertugas di 435.089 TPS se-Indonesia.
Pada Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara, ada 203.290.554 pemilih pada Pilkada tahun ini. KPPS akan bertugas dalam pemungutan suara hingga perhitungan suara.
Jadwal pendaftaran KPPS dibuka sejak 17 September hingga 28 September 2024. Dengan tugas yang mendukung kelancaran pemilu, pendaftaran KPPS 2024 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat.
Pendaftaran lowongan KPPS dapat dilakukan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau secara daring (online).
Pada tahun 2024, pendaftaran KPPS bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Aggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA). Aplikasi SiAKBA dapat diakses di link https://siakba.kpu.go.id.
Berikut ini panduan cara melakukan pendaftaran KPPS 2024 secara online:
– Buka laman https://siakba.kpu.go.id
– Klik login
– Jika belum ada akun, Anda bisa membuat akun terlebih dahulu dengan klik “Belum memiliki akun?” Silahkan buat akun di sini”, klik “di sini”
– Isi nama lengkap, email, jenis nomor identitas, isi Kembali password dan klik “Saya bukan robot”
– Buka email Anda
– Cek email aktivasi akun Anda
– Klik lanjut dan pastikan kolom bertanda tanda * diisi semuanya
– Pastikan semua data benar dan klik “Simpan Profil”
– Pilih opsi “Badan Ad Hoc”
– Pilih KPPS
– Mulailah mengisi data diri lanjutan dengan benar
– Klik “Simpan & Lanjutkan”
– Unduh format surat dan pilih tanggal penandatanganan
– Mulailah dengan pengisian surat dan ditandatangani
– Scan surat persyaratan dan simpan dengan file pdf
– Klik Simpan & Lanjutkan
– Unggah file template surat ke SIAKBA KPU
– Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah mengunggah file
– Periksa lagi data yang diisi agar tidak ada kesalahan lalu klik “Kirim”
– Centang opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”
– Kemudian, klik “Kirim”
Berikut ini syarat mendaftar serta dokumen yang disiapkan untuk mendaftar lowongan KPPS 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
Demikian informasi link pendaftaran KPPS Pilkada 2024 lengkap syarat dan dokumen yang disiapkan pelamar.
***