Cilacap, serayunews.com
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap Warsono mengatakan, pelaksanaan WFH sudah terapkan semenjak adanya pemberlakuan PPKM beberapa waktu lalu. Namun dengan adanya lonjakan kasus ini membuat pelaksanaan WFH lebih diperketat lagi.
“Sudah lama sebetulnya, namun belakangan kami perketat kembali. Dengan format 50 persen masuk dan 50 persen bekerja dari rumah. Serta jadwalnya ditentukan oleh OPD masing-masing,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (22/6/2021).
Dia menyatakan, pada prinsipnya pelayanan publik disemua OPD harus terus berjalan seperti biasa. Karena itu, semua OPD tetap harus bekerja meski pun dengan sistem WFH. Ini dilakukan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Meskipun sebenarnya belum terjadi klaster ataupun penularan kepada ASN, namun ini sabagai upaya pencegahan. Serta pengetatat protokol kesehatan juga sudah kami himbaukan, terutama di OPD yang melaksanakan pelayanan publik. Seperti kantor kecamatan, Disdukcapil dan lainnya,” ungkapnya.
Apalagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kata dia, menetapkan aturan 75 persen ASN boleh bekerja dari rumah atau WFH, di kabupaten/kota yang berstatus zona merah, lantaran memiliki risiko tinggi penularan covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020.
“Dalam surat tersehut kan berbunya, pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai, yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga kami masih menunggu perkembangan kedepan, tentu harapannya tidak ada lonjakan kasus lagi dan pelayanan publik bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.