SERAYUNEWS – Pihak Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan terhadap putusan vonis bebas dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Hakim Agung dalam putusan Kasasi, membatalkan atas vonis yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Ketuk palu di lakukan pada Rabu (23/8/2023).
Adapun dua terdakwa tersebut antara lain, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Putusan kasasi atas tragedi Kanjuruhan di pimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua. Lalu, hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis.
Dalam kasus ini, Bambang di jatuhi vonis dua tahun penjara yang artinya lebih rendah dari Wahyu dengan putusan mencapai dua tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Wahyu). Karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” demikian amar putusan yang dilansir Laman MA, di kutip serayunews.com pada Kamis (24/8/2023).
Dengan demikian, amar ini telah membatalkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 16 Maret 2023 untuk terdakwa Bambang dan Wahyu.
Dengan ini, putusan dari MA adalah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dan memakan korban jiwa sebanyak 134 orang.
Seperti di ketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Bambang dan Wahyu.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.***