Advertisement
Advertisement
Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, penangkapan Y bermula adanya laporan dari AB (42), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas yang mengalami luka sobek bagian kepala dan bibir pada, Sabtu (6/8/2022) lalu, di depan kamar sebuah hotel di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.
“Penganiayaan pada korban terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Dari keterangan korban, pelaku berinisial Y datang membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban. Sehingga korban mengalami luka sobek di kepala bagian kanan,” ujar dia, Selasa (15/8/2022).
Kasat menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka yang meminum minuman keras di sebuah kamar hotel di Kelurahan Teluk sekitar pukul 09.00 WIB bersama dengan rekan-rekannya. Kemudian korban datang dan mengobrol dengan salah satu teman minum tersangka, terpisah dari area minum-minum tersangka.
“Saat itu pelaku muntah-muntah, kemudian teman ngobrol korban menyarankan pelaku untuk tidur. Namun, pelaku justru tidak terima hingga terjadi keributan. Korban yang melihat peristiwa tersebut, berniat melerai. Tetapi korban justru terkena tonjok oleh pelaku, hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Hingga beberapa saat kemudian, petugas keamanan hotel datang dan memisah perkelahian tersebut,” kata dia.
Pelaku kemudian pergi dari komplek hotel, hingga sekitar pukul 09.30 WIB pelaku kembali datang dengan membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban.
Dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala hingga melaporkannya ke Polsek Purwokerto Selatan.
“Dari informasi tersebut, kami kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di area makam Bong Cina, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja,” ujarnya.