SERAYUNEWS-Akibat pengaruh minuman keras, tiga lelaki di Banjarnegara ini tega melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita. Aksi tersebut terjadi di Kelurahan Kenteng, Kecamatan Madukara, Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Masrika Fendi Susanto melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 31 Maret lalu. Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB, korban berniat mengusir karena tiga pemuda yang sedang mabuk itu membuat keributan.
Saat itu, pelaku justru melakukan penganiayaan terhadap SA (27) yang merupakan warga Desa Tlagawera, Kecamatan Banjarnegara karena mengeluarkan ponsel. Para pelaku ini menduga korban akan merekam perbuatannya, hingga terjadilah pengeroyokan terhadap seorang wanita tersebut.
Dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pemburuan terhadap para pelaku. Dari tiga tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kenteng, Kecamatan Madukara ini, dua orang berhasil diamankan, yakni RB (30) AH (30). Sedangkan, satu tersangka lain yakni SM (29) masih dalam pencarian atau DPO.
“Penampilan korban memang tomboy, dan para tersangka ini saat melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras,” katanya.
Mulanya, korban yang merupakan warga Desa Twelagiri mendapatkan telepon dari kawannya yang tinggal di rumah kos Kelurahan Kenteng untuk mengembalikan baju. Saat di perjalanan itulah korban melihat ada keributan dan bermaksud untuk menghentikan keributan.
Saat menghentikan keributan, korban mengeluarkan telepon genggam yang kemudian membuat para pelaku kalap. “Saat itulah korban mendapatkan pengeroyokan dan mendapatkan tindak kekerasan dengan dipukul dan dicekik oleh pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka pada bagian leher dan dada. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Atas dasar laporan Polisi dan alat bukti yang berhasil di dapatkan tersebut kemudian Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan observasi terhadap pelaku, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 dua tersangka diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan 1 tersangka masih dalam tahap pencarian,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.