Salah satu koordinator aksi demo pencabutan Omnibus Law di Alun-alun Purwokerto, Fakhrul Firdausi membeberkan soal intimidasi itu. Dia mengatakan, intimidasi itu bernada ancaman dan akan memidanakan sejumlah peserta aksi.
“Saya dan beberapa kawan mendapatkan ancaman, mengaku dari DPRD Kabupaten Banyumas. Saya diancam pidana kriminalisasi. Ada dua teman saya yang lain juga mendapat intimidasi dan diancam,” ujar Fakhrul Firdausi dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Senin (19/10/2020).
Fakhrul menambahkan, pihaknya tidak takut akan ancaman tersebut. Pihaknya berusaha memastikan apakah orang yang melakukan ancaman merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyumas atau tidak.
“Intinya kami sudah berkomunikasi dengan lembaga bantuan hukum, baik di Purwokerto ataupun Yogyakarta. Paling tidak saat ini kami ingin publikasikan bahwa kami tidak takut dengan ancaman-ancaman itu. Komitmen kami dari awal adalah sampai Omnibus Law dibatalkan pemerintah, dan Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan menolak Omnibus Law,” ujar dia.
Terkait aksi lanjutan, sejumlah elemen mahasiswa akan melakukan rapat konsolidasi terlebih dahulu. Rapat rencananya akan digelar 22 Oktober 2020.
“Kalau kapan aksi lanjutan kami baru akan dibahas,” kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan terkait intimidasi itu.
“Kami belum mendapatkan laporan apapun. Jika memang ada laporan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.