SERAYUNEWS– Sebagai bentuk ketegasan terhadap keluhan masyarakat tentang bisingnya knalpot brong, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi menerbitkan maklumat.
Maklumat ini tertuju kepada seluruh anggota Polri di jajaran Polda Jawa Tengah. Maklumat dengan Nomor Mak/1/X/2023 di sampaikan kepada seluruh jajaran pimpinan satuan pada, Kamis (4/1/2024).
Menurut Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasat Lantas, Iptu Bimo Seno, maklumat tersebut berisi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Penggunaan knlapot tidak sesuai spesifikasi teknis ini, mengganggu ketenteraman masyarakat. Jadi perlu pengaturan dan langkah tegas,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Maklumat tersebut, kata Bimo, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan kamseltibcarlantas.
Tidak hanya penggunanya, maklumat tersebut berisi tentang pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkannya.
Para pelaku usaha pembuatan knalpot kendaraan, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
“Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, tidak boleh mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong). Aturan ini ada dalam UU no 22 tahun 2009, tentang LLAJ pasal 285 ayat 1 dan ancamannya pidana atau denda,” katanya.
Pasal 285 ayat 1 UULAJ menyatakan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Ini juga tercantum dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), ada ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Apabila bertentangan dengan maklumat tersebut, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Bimo berharap, masyarakat pengguna jalan di Banjarnegara, khususnya para pengendara kendaraan, tidak menggunakan knalpot tidak standar (Brong). Karena selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga membuat masyarakat pengguna jalan lainnya merasa terganggu.
Menyikapi maraknya knalpot brong, Anwar warga Desa Gumiwang Banjarnegara mengatakan, suara knalpot tersebut sangat mengganggu kenyamanan. Bahkan, beberapa kesempatan juga mengganggu ibadah, belajar dan orang sakit.
“Pengguna yang ngeyel, suruh dekatkan saja suara knalpot ke telinganya biar merasakan nikmatnya bising,” katanya.
Jika perlu, kata Anwar, langsung saja penjarakan agar jera dan tak perlu lagi ada peringatan.
Tarman, warga Desa Gemuruh juga meminta kepada Polri untuk masuk ke sekolah-sekolah merazia motor milik siswa.
Widji, warga Desa Pagedongan juga mengatakan, di desa-desa banyak yang risih dengan knalpot brong. Pasalnya, selain sangat brisik juga membuat panik pengguna jalan lainnya.
“Yang di depan panik, di belakangnya brisik. Jika boleh bertindak, tentu warga akan razia sendiri untuk penertiban knalpot di lingkungannya,” katanya.