SERAYUNEWS – Malam ini, Pasar Qreatif dan Seni Banyumas Kota Lama atau biasa dengan singkatan Pasar QRIS Mastama kembali hadir ke-7. Kali ini, akan menggelar spesial malam pergantian tahun 2024, Minggu (31/12/2023). Ajang ini bisa jadi pilihan kami untuk menunggu pergantian tahun baru.
Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi antara Kecamatan Banyumas dengan Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Banyumas.
Mulai pada pukul 19.00 sampai dengan 24.00 WIB, beberapa pengisi acara rencananya akan tampil memeriahkan dan menghibur para masyarakat yang hadir.
Sebut saja Lengger Banyumasan dari Mas Rianto, Sintren ‘Laras Kinasih’. Lalu, Drama Tari SMKN 3 Banyumas ‘Weweler Setu Paing’, Barongsai Singa Timur, dan Kentongan Satria Bhaskara.
Rundwon Acara
Dari informasi yang ada di Instagram pasarqrismatama, berikut ini rundown acara Pasar QRIS Mastama ke-7:
• Pra Acara: 19.00 – 19.30
• Pembukaan: 19.30 – 19.40
• Sintren Laras Kinarsih: 19.40 – 21.40
• Kentongan Satria Bhaskara: 21.40 – 22.10
• Metamorfosa Lengger (Rianto) kolaborasi Barongsai Singa Timur: 22.10 – 22.50
• Drama Tari SMKN 3 Banyumas ‘Weweler Setu Paing’: 22.50 – 23.50
• Doa Bersama: 23.50 – 00.00
• Pesta Kembang Api: 00.00 – 00.20
Dari rundown tersebut ada acara pesta kembang api. Pesta kembang api berlangsung di waktu pergantian tahun yakni pergantian hari dari 31 Desember 2023 ke 1 Januari 2024.
Adanya pesta kembang api tersebut menyemarakkan pergantian tahun di Banyumas. Acara tersebut juga bisa menjadi sarana hiburan warga Banyumas. Apalagi, Pemkab Banyumas tak melaksanakan pesta kembang api.
Hal itu seperti pernyataan Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Banyumas, Wardoyo.
“Kalau kembang api untuk tahun ini tidak ada, mohon maaf ada pembatasan terkait kerumunan massa selama masa kampanye. Jadi kami tidak menginisiasi penyelenggaraan atau mengadakan pesta kembang api. Pertimbangan dasarnya seperti itu,” ujar dia.
Tapi Wardoyo mengatakan, sekalipun tak ada pesta kembang api dari Pemkab, bisa saja pesta kembang api tetap ada. Misalnya, dilakukan oleh pihak swasta. “Kalau swasta atau perorangan di luar hak kami. Kalau pemkab yang mengadakan, jadi tidak singkron dengan kebijakan nasional,” katanya.