S (32) Warga Kesugihan Cilacap tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Cilacap. Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah usai melakukan pencurian 4 buah tabung gas 3 Kg milik warga yang tinggal di Jalan Rinjani Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.
Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, bahwa aksi pencurian terjadi pada tanggal 2 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yang berjumlah dua orang mencuri tabung gas di dapur rumah warga. Namun aksi pelaku dipergoki oleh pemilik rumah yang curiga melihat gerak gerik pelaku yang akhirnya diteriaki maling dan dikejar warga.
Pelaku sempat lolos dari kejaran warga, dan berhasil mencuri 4 tabung gas 3 Kg tersebut. Namun, warga bisa menangkap pelaku ketika ada orang tak dikenal pura-pura tanya kejadian itu, padahal niatnya mau mengambil motornya yang ditinggal di pekarangan. Atas kecurigaan itu, akhirnya orang pura-pura itu ternyata pelaku, lalu ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
“Satu rumah ada empat tabung, namun indikasinya mereka mau mengambil barang lain akan tetapi keburu ketahuan dan diteriakin, satu tersangka tertangkap dan satunya masuk DPO,” ujar Kompol Suryo Wobowo saat pers rilis di Mapolres Cilacap, Selasa (18/01/2022).
Setelah diserahkan polisi, pelaku mengakui perbuatan mencuri karena diajak oleh temannya. Bahkan pelaku mencuri dalam pengaruh minuman keras sehingga motor yang digunakan untuk mencuri bisa tertinggal di pekarangan warga. Pelaku juga menyesali atas pebuatannya itu serta tidak akan mengulanginya lagi.
“Mencuri karena diajak teman, hasilnya mau dijual ke warung Rp 100 ribu, tabung gas belum sempat dibawa kabur masih di samping rumah sudah saya bawa keluar terus ketahuan sama yang punya rumah. Kalau motor lupa karena saya mabok tidak ingat balik lagi mau ambil motor, tahunya ada warga terus saya ditangkap,” ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.