SERAYUNEWS– Seorang pria di Cilacap berinisial T (39) ditangkap Polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di pinggir area persawahan Desa Mulyadadi Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polrestas Cilacap, Iptu Galih Soecahyo membenarkan hal tersebut. Aksi pecurian itu terjadi pada Jumat 27 September 2024 lalu.
“Waktu kejadian pada hari Jumat, 27 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban memarkirkan motornya di pinggir sawah untuk mengecek kondisi air di sawahnya” ujar Galih, Minggu, 28 September 2024.
Lebih lanjut, Galih menjelaskan, saat korban sedang mengecek sawahnya, teman korban mengabari bahwa motornya telah dibawa orang yang tidak dikenal, lalu korban bersama temannya mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
“Setelah tertangkap, korban langsung menghubungi Polsek Majenang dan tak lama kemudian anggota Polsek Majenang datang lalu mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Majenang untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Galih.
Galih mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat sepi termasuk di pinggir sawah. Terlebih, ditinggal dengan jarak lokasi yang jauh dan tidak terpantau atau terlihat.
“Kami imbau selalu waspada dan hati-hati, selalu kunci ganda kendaraan saat parkir dan diletakkan di area yang mudah diawasi, karena aksi kejahatan tidak hanya niat tapi juga karena ada kesempatan,” tandasnya.