Purbalingga, serayunews.com
Kendati kerap terjaring razia petugas, keberadaan anak punk di Kabupaten Purbalingga tetap ada. Gerombolan anak punk, yang tidak semua merupakan warga lokal, menjadikan Kabupaten Purbalingga belum bisa bersih dari Pengemis Gelandangan Orang Telantar (PGOT).
Kabid Tibumtransmas, Sutriono mengatakan kegiatan penertiban dan penanganan PGOT dalam rangka cipta kondisi Tibumtranmas. Hal tersebut tertuang pada perda Perda Kabupaten Purbalingga Nomor : 9/2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kab. Purbalingga. Serta Perda Nomor : 4/2017 ttg Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Kegiatan diikuti oleh 6 personel Satpol PP, pada Selasa kemarin pukul 21.00 sampai 22.30 WIB. Ada empat lokasi yang dilakukan penertiban yakni Alun-Alun Purbalingga, Terminal Purbalingga, Taman Kota , dan Persimpangan traffic light,” kata Sutriono, Rabu (29/12/2021).
Hasilnya, didapati 10 anak punk yang sedang berkeliaran. Sejumlah 10 anak itu tidak hanya warga asli Purbalingga. Diketahui, empat anak dari kecamatan di wilayah Purbalingga berjumlah empat anak. Sedangkan sisanya, ada tiga asal Purwokerto, Kebumen satu orang, Cilacap satu orang, Banjarnegara satu orang.
“Tidak semua warga Purbalingga, keberadaan anak punk kerap datang dari kota kota lain. Rata-rata masih di bawah umur,” ujarnya.
Dijelaskan, petugas awalnya menerima laporan pengaduan masyarakat. Bahwa keberadaan anak punk sedang sering muncul di sejumlah titik, di antaranya di minimarket sekitar persimpangan traffic light Gemuruh terdapat aktivitas anak punk yang meresahkan masyarakat. Kemudian mendatangi tempat kejadian sebagaimana laporan pengaduan masyarakat tersebut untuk melakukan penindakan.
“Tindakan yang kami lakukan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Mengamankan barang bukti Perda berupa dua buah ukulele (kentrung), kemudian memerintahkan kepada anak punk supaya pulang,” kata dia.