
SERAYUNEWS – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang menyeret mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) terus berkembang.
Meski sejauh ini tersangka diduga menjalankan aksinya seorang diri, Polresta Banyumas belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menegaskan penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan keterangan saksi yang telah diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
“Dari keterangan sejumlah saksi, tersangka selalu bekerja sendiri dalam setiap prosesnya. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Kami akan terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” ujarnya.
Saat ini N alias D telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, pola transaksi, serta pihak-pihak yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban terus bertambah dan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 127 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai empat tahun penjara untuk masing-masing tindak pidana yang dipersangkakan.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari mengembangkan kemungkinan adanya unsur pidana lain yang ditemukan selama penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan terdapat tiga laporan yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Korban pertama berinisial S (69), seorang pensiunan asal Kecamatan Sokaraja.
Korban melaporkan kasus tersebut pada 2 Juni 2026 setelah diduga menjadi korban bujuk rayu tersangka sejak Desember 2024 hingga Februari 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, korban menyerahkan dana sebanyak empat kali, yakni Rp50 juta dan Rp70 juta pada Desember 2024, Rp140 juta pada Juli 2025, serta Rp700 juta pada Februari 2026.
“Pada penyerahan terakhir, tersangka bahkan membawa korban ke Bank BRI Unit Sokaraja untuk melakukan transfer ke rekening pihak ketiga yang diklaim sebagai pegawai Mandiri Taspen pusat. Hal ini masih kami dalami,” ujar Ardi.
Total dana yang diserahkan korban pertama mencapai Rp994 juta.
Korban kedua berinisial R (61), warga Purwokerto Selatan, juga melaporkan kasus serupa pada 2 Juni 2026.
Kasus bermula saat korban mengajukan kredit pada Januari 2025. Saat itu tersangka menawarkan investasi deposito dengan janji keuntungan sebesar Rp15 juta per bulan.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan sebagian besar dana hasil pencairan kredit kepada tersangka secara tunai di Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp308,5 juta.
Sementara korban ketiga, EW (64), warga Kecamatan Sumbang, melapor pada 5 Mei 2026.
Setelah memperoleh pencairan kredit sebesar Rp237 juta pada Juli 2025, korban diduga dibujuk untuk menyerahkan sebagian besar dana kepada tersangka dengan iming-iming bunga Rp5 juta per bulan.
Karena telah mengenal tersangka sebagai pegawai bank sejak 2021, korban mempercayai tawaran tersebut dan menyerahkan uang Rp160 juta secara tunai.
“Dari jumlah tersebut, sisa kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp130 juta,” kata Ardi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian dari tiga laporan yang telah naik ke tahap penyidikan mencapai Rp1.463.500.000.
Dari jumlah tersebut, kerugian yang hingga kini belum kembali kepada para korban mencapai sekitar Rp1.341.500.000.
Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset maupun aliran dana yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka.
Polresta Banyumas bersama pihak Bank Mandiri Taspen Purwokerto masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi laporan tambahan sekaligus mendukung proses pendataan korban secara menyeluruh.
Penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun total kerugian akan terus bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tersangka sebelumnya dikenal sebagai account officer pensiun yang berprestasi dan pernah dua kali meraih penghargaan pemasaran terbaik.
Namun kepercayaan yang dimiliki tersebut diduga dimanfaatkan untuk menawarkan investasi dan deposito fiktif yang akhirnya merugikan banyak nasabah dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.