
SERAYUNEWS — Polresta Banyumas resmi menahan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Tersangka diduga menjalankan skema investasi ilegal menyerupai Ponzi dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah dan statusnya sebagai pegawai bank.
Akibat dugaan praktik tersebut, kerugian korban yang belum kembali diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Polisi juga mengungkap kemungkinan jumlah korban jauh lebih banyak dari laporan yang sudah masuk.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan kasus ini mulai terungkap setelah salah satu nasabah melaporkan dugaan penipuan pada 2 Mei 2026. Selanjutnya, laporan serupa kembali diterima polisi pada 2 Juni 2026.
“Tersangka merupakan mantan karyawan Bank Mantap yang bertugas sebagai Account Officer Pensiun dengan fungsi memasarkan produk kredit pensiun dan menjaga kualitas kredit,” ujar Petrus dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan keterangan pihak Bank Mantap Cabang Purwokerto, tersangka telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026.
Kemudian pada 29 Mei 2026, pihak bank secara resmi melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen dan menawarkan produk yang bukan merupakan produk resmi bank.
Kapolresta mengungkapkan, tersangka dikenal sebagai pegawai berprestasi selama bekerja di Bank Mantap.
Ia bahkan dua kali menerima penghargaan The Best Champion Marketing karena berhasil mencatatkan penyaluran kredit lebih dari Rp3 miliar setiap bulan.
“Prestasi itulah yang kemudian menjadi perisai kepercayaan dari para nasabah dan diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk menjalankan aksinya,” kata Petrus.
Menurut polisi, reputasi tersebut membuat banyak nasabah percaya terhadap berbagai penawaran yang diberikan tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyasar nasabah yang sedang mengajukan kredit pensiun atau melakukan top up pinjaman.
Korban kemudian diarahkan untuk mengajukan plafon kredit lebih besar dan ditawari program tabungan maupun investasi dengan janji keuntungan yang menarik.
Padahal, produk yang ditawarkan tersebut bukan bagian dari layanan resmi Bank Mantap.
Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan resmi. Dana yang disetorkan para korban masuk langsung ke rekening pribadi tersangka.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan formulir pembukaan rekening bank yang sudah tidak berlaku sehingga para nasabah mengira transaksi tersebut merupakan produk resmi perbankan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa dana yang diterima dari nasabah baru, diduga digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah lama.
Pola tersebut memiliki karakteristik yang menyerupai skema Ponzi atau money game.
“Dari hasil penyidikan, uang yang diterima dari satu nasabah digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah lainnya. Pola ini menyerupai skema Ponzi atau money game, di mana keuntungan investor lama dibayar menggunakan uang investor baru, bukan dari hasil investasi yang nyata,” jelasnya.
Dalam skema seperti ini, keuntungan yang dijanjikan tidak berasal dari aktivitas investasi yang sah, melainkan dari aliran dana peserta baru.
Hingga saat ini, Polresta Banyumas telah menerima lima laporan resmi terkait kasus tersebut.
Empat laporan telah naik ke tahap penyidikan, terdiri dari tiga laporan dugaan penipuan dan penggelapan serta satu laporan dari pihak Bank Mantap. Sementara satu laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan menyebut total kerugian dari tiga laporan yang telah masuk tahap penyidikan mencapai Rp1.463.500.000.
“Dari jumlah tersebut, kerugian yang belum dikembalikan kepada korban mencapai sekitar Rp1.341.500.000,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Ardi mengungkapkan hingga saat ini terdapat 137 nasabah yang telah mengajukan laporan atau pengaduan ke Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, tersangka diduga menjalankan modus serupa terhadap sekitar 200 nasabah.
Untuk mengakomodasi para korban yang belum melapor, Polresta Banyumas bersama Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto membuka posko pengaduan dan pendataan korban.
Polisi juga terus melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka guna mengidentifikasi kemungkinan pengembalian kerugian kepada para korban.
Penyidikan masih terus berkembang, termasuk kemungkinan munculnya korban baru maupun ditemukannya aset lain yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian nasabah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan legalitas produk investasi dan melakukan transaksi hanya melalui mekanisme resmi yang disediakan lembaga keuangan.