SERAYUNEWS– Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto mencatat, telah menerima sebanyak 440 pengaduan dari masyarakat di eks Karesidenan Banyumas sepanjang 2023. Dari pengaduan masyarakat itu, 10,00 persen atau 44 aduan merupakan pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Analisis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis, OJK Purwokerto, Juliando Simarmata membenarkan hal itu. Kantor OJK Purwokerto bahkan mencatat, tren pengaduan masyarakat dalam lima tahun terakhir terus mengalami kenaikan.
Juliando menyebut, 440 pengaduan itu masuk hingga September 2023. Dari pengaduan itu, ada sebanyak 292 pengaduan walk-in atau secara langsung ke Kantor OJK Purwokerto. “Ad 45 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan 102 pengaduan melalui surat aduan,” ungkapnya, Senin (18/12/2023).
Pengaduan yang masuk sangat beragam mulai dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pinjol ilegal, dugaan penipuan, agunan kredit, restrukturisasi kredit, pelunasan/pelunasan dipercepat, penyalahgunaan data pribadi. Kemudian ada denda/penalti, klaim, penagihan/debt collector dan pembayaran angsuran.
Juliando juga menyebut, ada juga pengaduan masyarakat mengenai dokumen, ketidakpahaman unit link, sanggahan transaksi, keringanan Covid-19, cek legalitas perusahaan, SIKP, dugaan fraud, kartu kredit, transfer/RTGS, gagal transaksi, penarikan barang jaminan, produk investasi dan pemblokiran rekening.
Dia merinci, untuk SLIK 18,41 persen, lain-lain 10,23 persen, pinjol ilegal 10,00 persen, dugaan penipuan 9,55 persen, agunan Kredit 6,59 persen, restrukturisasi kredit 6,59 persen, pelunasan/pelunasan dipercepat 5,68 persen, penyalahgunaan data pribadi 4,55 persen, denda/penalti 4,32 persen dan klaim 4,09 persen.
Disebutkan, dalam lima tahun terakhir, jumlah pengaduan memang mengalami kenaikan. Pada tahun 2019 hanya sebanyak 74 pengaduan. Kemudian turun pada tahun 2020 menjadi 61 pengaduan. Setelah itu pengaduan mengalami kenaikan lagi mencapai 146 pengaduan di tahun 2021.
Pada tahun 2022, pengaduan masyarakat kembali mengalami lonjakan sebayak 213 pengaduan. Pada 2023 ini, data hingga September saja, jumlah pengaduan mencapai sebanyak 440 pengaduan. Pada tahun 2019-2020, pengaduan masyarakat hanya terlayani melalui surat karena momen Pandemi Covid-19.