SERAYUNEWS – Profesi guru kini sedang ngetren diperbincangkan di publik. Hal itu menyusul maraknya guru yang dipolisikan oleh orang tua murid, sebab menegur siswanya di sekolah.
Kondisi itu menjadikan para guru merasa dilematis, ketika ada siswa yang melakukan kesalahan atau bersikap tidak sesuai aturan dan norma. Satu sisi guru berkewajiban mendidikan siswanya, di sisi lain mereka takut jika harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono, menyampaikan kondisi ini menjadi suatu keprihatinan bagi kalangan guru dan dunia pendidikan. Sebab semakin banyak rentetan kasus guru yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Komunikasi yang baik antara guru dan orang tua murid dapat menjadi solusi utama untuk mengatasi fenomena ini,” kata Joko Wiyono, Kamis (07/11/2024).
Jokowi, begitu biasa disapa, menjelaskan, guru ada kewajiban untuk memberikan pendidikan karakter, moral, dan kode etik kepada siswa. Tetapi harus diakui, dinamika dan tantangan pendidikan saat ini berbeda dengan masa lalu. Sehingga pendekatan yang digunakan guru juga perlu disesuaikan.
“Saya meminta guru-guru di Banyumas untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan afektif,” ucapnya.
Jokowi memastikan bahwa segala tindakan yang dilakukan guru di sekolah bertujuan untuk kebaikan siswa, sehingga seharusnya ada dukungan dan pemahaman dari orangtua.
Sebagai langkah konkret, Joko mengimbau agar setiap sekolah memberikan informasi tentang program-program sekolah kepada orang tua di awal tahun ajaran.
“Dengan pemberitahuan program, orang tua bisa paham apa yang akan dilaksanakan di sekolah dan mengerti tujuan serta manfaat dari setiap kegiatan,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa, Dinas Pendidikan Banyumas telah menjalin kolaborasi dengan penegak hukum terkait implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kolaborasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada guru agar mereka dapat menerapkan peraturan yang berlaku dengan bijak.
“Membangun komunikasi yang baik antara orang tua, guru, dan sekolah adalah kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi anak-anak,” kata dia.
Diketahui, beberapa kasus guru dipolisikan belakangan ini di antaranya adalah Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Di dipolisikan karena diduga menganiaya.
Lalu ada Zaharman (58), guru SMAN 7 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang dipolisikan orangtua murid. Pasalnya, orangtua murid tak terima anaknya ditegur Zaharman. Kemudian, guru berinisial M dari Wonosobo dipolisikan karena menampar murid.