SERAYUNEWS – Masa jabatan Bupati Banyumas dan wakilnya, Achmad Husein dan Sadewo Tri Lastiono, akan berakhir 24 September 2023 mendatang.
Sejumlah nama pejabat pengganti posisi sementara, mencuat di kalangan Pemerintahan Kabupaten Banyumas.
Dari informasi yang berhasil di himpun serayunews.com, di kalangan legistlatif dan eksekutif mencuat 3 nama yang bakal di usulkan ke Kementrian Dalam Negeri.
Baca juga: Masa Jabatan sebagai Wakil Habis, Sadewo Tri Lastiono Bersiap Mencalonkan Diri Jadi Bupati Banyumas
Pertama ada nama Agus Nur Hadie yang saat ini menjabat Asisten Umum Administrasi di Pemkab Banyumas. Kemudian Nungki Harry Rachman yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Banyumas, dan dr Dani Esti Novia, Direktur RSUD Banyumas.
Salah seorang anggota DPRD Banyumas yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan, untuk usulan ketiga calon Penjabat Bupati ke Mendagri bersifat rahasia. Sehingga, tidak bisa di sampaikan ke publik saat ini.
Menanggapi isu itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie mengaku, sudah mendengar selentingan tersebut.
“Saya hanya sebatas mendengar saja, tetapi untuk kepastiannya kita tunggu saja,” kata dia.
Menurut Agus, pengisian penjabat bupati itu mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota.