Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono), Jumat (26/2/2021) pagi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga. Keduanya merupakan pemenang Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Lantas bagaimana periodesasi jabatan keduanya. Apakah 2021-2024 atau 2021-2026.
“Sesuai dengan undangan yang kami terima dari Pemrov Jateng menyebutkan bahwa periodesasi kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2020 adalah tahun 2021-2026,” kata Asisten I Sekda Purbalingga, Imam Wahyudi, di sela-sela gladi bersih pelantikan dan pengambilan sumpah bupati dan wabup terpilih, di Pendapa Dipokusumo Pemkab Purbalingga, Kamis (25/2/2021) siang.
Dia menyebutkan bahwa undangan yang ditandatangani Pj Sekda Jateng Prasetyo Ariwibowo disebutkan bahwa tanggal 26 Februari 2021 dilaksanakan Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 17 Bupati dan Wabup serta Wali Kota dan Wakil Walikota masa jabatan 2021-2026.
“Makanya kami mengacu surat tersebut. Walaupun awalnya sesuai UU Pilkada disebutkan bahawa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 adalah hingga 2024,” jelasnya.
Hal tersebut mengacu aturan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak, mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan juga pemilihan kepala daerah. Jika mengacu aturan tersebut maka masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Desember 2020 hanya 3,5 tahun.
“Namun mengacu UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun,” ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kabag Humas Pemkab Purbalingga Prayitno menyebutkan periode masa jabatan mengacu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.33-280 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Tengah.
Pelantikan ini mendasari Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33 – 367 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Tengah. Dalam SK tersebut diputuskan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terlantik memegang jabatan selama 5 tahun.
”Apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan peraturan perundang-undangan, maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan bulan yang tersisa serta mendapatkan pensiun untuk masa jabatan 5 tahun,” lanjut Prayitno.
Sementara itu acara gladi bersih berlangsung lancar, Tiwi dan Sudono datang didampingi suami dan istri masing-masing. Tiwi mengenakan batif motif merah hitam nampak bersemangat didampingi suaminya Rizal Diansyah. Sedangkan Sudono didampingi istrinya mengenakan pakaian putih dipadu bawahan hitam.
“Semoga semua berjalan lancar. Mohon doa restunya,” kata Tiwi usai gladi bersih.