Purbalingga, serayunews.com
Oknum ASN Pemkab Purbalingga berinisial AS, dilaporkan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Perbuatannya itu AS lakukan pada kurun waktu tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian pada korban, senilai Rp116 juta.
Kuasa Hukum AS, Dedi Subekti SH menyampaikan, sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari kepolisian. Sehingga pihaknya belum memberikan klarifikasi, untuk pendalaman pemeriksaan.
“Sampai hari ini belum menerima panggilan, tentunya kalau nanti kalau ada panggilan klarifikasi ya pasti kita akan datang kooperatif sebagai warga negara yang baik, kita datang. Akan kami jelaskan apa yang perlu kami jelaskan,” kata kuasa hukum AS, Dedi Subekti, belum lama ini.
Baca juga: [insert page=’oknum-asn-purbalingga-dipolisikan-dengan-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-rp116-juta’ display=’link’ inline]
Dedi menyampaikan, karena konteks ini adalah urusan utang piutang, maka bisa selesai cukup dengan pelunasan jumlah nominal utangnya. Terlapor AS, saat ini sedang berupaya memenuhi kewajibannya mengembalikan sejumlah uang.
“Ini kan utang piutang, yang bersangkutan (AS, red) sedang berusaha memenuhi kewajibannya. Hanya butuh waktu, agar bisa terpenuhi tanggung jawabnya,” katanya.
Hanya saja, pihaknya tetap menghormati ketika sudah ada jalur hukum. Maka pihaknya akan mengikuti prosedur.
“Karena ini masalah uang, lebih baik masalah pengembaliannya saja bagaimana. Tinggal mekanismenya bagaimana, bukan berarti klien kami siap dalam waktu dekat, tapi butuh waktu,” kata dia.
Sebelumnya, YS melaporkan perempuan berinisial AS ke polisi. Dalam kasus ini YS adalah korban. YS merupakan rekanan instansi AS bekerja. YS mengalami kerugian senilai Rp 116 juta.
“Laporan polisi kami lakukan pada Jumat 17 Februari 2013, dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Endang Yulianti, kuasa hukum YS, Senin (27/02/2023).
Kronologi kejadian itu, berawal saat YS menjadi rekanan instansi AS bekerja saat itu. AS melakukan peminjaman uang kepada AS pada 20 Januari 2019. Oknum ASN itu menyampaikan, anggaran operasional instansinya belum bisa dicairkan, hingga awal Maret 2019.
Dia meminta rekanan, untuk meminjami uang guna dana talangan. Nantinya AS akan mengembalikan uang tersebut setelah anggaran operasional sudah cair.
“Dia (Oknum ASN, red) berjanji kepada klien kami akan mengembalikan pinjamannya setelah sudah bisa mencairkan uang anggaran operasional,” katanya.
Namun kenyataannya dari akhir bulan Februari 2019 sampai sekarang belum sepeserpun AS mengembalikan uang. Beberapa kali komunikasi, AS hanya menjanjikan dan beralasan.
“Sebenarnya sudah beberapa kali mediasi, namun oknum ASN itu hanya janji-janji tidak ada iktikad baik, klien kami akhirnya lapor polisi,”ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno, membenarkan adanya laporan ada oknum ASN yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
“Betul ada laporannya, penanganan oleh Satreskrim Polres Purbalingga Unit 1,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyatno, Senin malam.
Sementara itu, oknum ASN berinisial AS, enggan menjelaskan secara detail. Dia hanya menyampaikan, bahwa persoalan tersebut sudah dia kuasakan kepada kuasa hukum.
“Maaf, dengan tidak mengurangi rasa hormat, terkait dengan YS, silakan menghubungi kuasa hukum saya,” katanya kepada wartawan.