“Kami periksa identitasnya, untuk memastikan warga lokal apa bukan, karena sementara ini, selama pemberlakukan PKM pasar hewan hanya untuk warga lokal saja,”
kata Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto, Senin pagi.
Dia menjelaskan, bahwa seperti instruksi Bupati, kawasan Pasar Hewan menjadi salah satu tempat prioritas untuk dipantau. Karena aktivitas di sini cukup padat, dan bahkan tidak hanya orang Purbalingga.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada sektor lain, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, menyoroti Pasar Hewan Purbalingga. Tempat tersebut dinilai mendapatkan prioritas perhatian. Pasalnya, tempat itu menjadi titik temu orang dadi berbagai wilayah luar Purbalingga. Seperti di destinasi wisata, pasar juga diminta untuk transaksi pengusaha lokal saja.
“Pasar hewan juga, transaksinya untuk para peternak lokal saja. Penjual dan pembeli dari luar kota jangan dulu,” ujarnya.
Tiwi menambahkan, seluruh panduan lengkap PKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) termasuk pengaturan dan mekanisme sanksi yang diberlakukan.