
SERAYUNEWS – Masa sanggah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Fase ini disediakan oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk memberikan kesempatan kepada sekolah mengajukan keberatan resmi apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Keberatan yang dimaksud umumnya berkaitan dengan kuota siswa eligible, status akreditasi sekolah, hingga penggunaan sistem e-rapor.
Data-data tersebut sangat menentukan jumlah siswa yang berhak mengikuti SNBP, sehingga masa sanggah perlu dimanfaatkan secara optimal oleh pihak sekolah.
Masa sanggah bertujuan memastikan keakuratan data sekolah yang digunakan sebagai dasar penetapan kuota SNBP. Kuota ini ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah dan penggunaan e-rapor.
Sekolah yang telah menerapkan e-rapor berhak memperoleh tambahan kuota sebesar lima persen sesuai ketentuan.
Melalui masa sanggah, sekolah dapat mengajukan klarifikasi apabila menemukan kesalahan pada jumlah siswa eligible, jurusan, maupun akreditasi yang tercantum dalam sistem.
Perbaikan data ini sangat penting agar siswa dapat melanjutkan proses pendaftaran akun SNPMB tanpa kendala.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan panitia SNPMB, masa sanggah SNBP 2026 dibuka mulai 29 Desember 2025 dan berakhir pada 15 Januari 2026. Setelah melewati tanggal tersebut, sekolah tidak lagi dapat mengajukan perbaikan data.
Penutupan masa sanggah dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 15.00 WIB. Oleh karena itu, sekolah diwajibkan mencermati jadwal ini agar tidak kehilangan kesempatan memperbaiki data yang berpengaruh langsung pada kuota SNBP.
Secara keseluruhan, rangkaian jadwal penting SNBP 2026 meliputi pengumuman kuota sekolah pada 29 Desember 2025, masa sanggah hingga 15 Januari 2026, registrasi akun SNPMB sekolah dari 5 hingga 26 Januari 2026, pengisian PDSS sampai 2 Februari 2026, pendaftaran SNBP pada 3–18 Februari 2026, dan pengumuman hasil seleksi pada 31 Maret 2026.
Pengajuan sanggah dilakukan secara daring melalui sistem yang telah ditentukan. Jika sanggahan berkaitan dengan data jumlah siswa atau jurusan, sekolah diarahkan untuk melakukan pembaruan melalui Dapodik atau EMIS sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Sementara itu, apabila permasalahan berkaitan dengan status akreditasi sekolah atau madrasah, pengajuan sanggah dilakukan melalui helpdesk BAN-PDM.
Setelah perbaikan diajukan, sekolah dapat memantau pembaruan data melalui laman Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikdasmen.
Proses pemantauan dilakukan dengan memasukkan NPSN atau nama sekolah pada menu verifikasi akreditasi. Informasi akreditasi dan data pendukung lainnya akan ditampilkan untuk memastikan bahwa pembaruan telah sesuai dengan usulan sanggah.
Dalam beberapa kasus, data jumlah siswa dan akreditasi di Pusdatin sudah sesuai, tetapi kuota sekolah di portal SNPMB masih belum diperbarui.
Jika kondisi ini terjadi, sekolah dapat masuk ke portal SNPMB menggunakan akun resmi, lalu mengakses menu verifikasi dan validasi data sekolah.
Langkah selanjutnya adalah memperbarui data dan melakukan sinkronisasi melalui aplikasi PDSS. Sistem akan menyesuaikan data sekolah secara otomatis berdasarkan data terbaru yang tersimpan di portal.
Selain masa sanggah, pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) juga menjadi tahap krusial dalam SNBP 2026.
PDSS berfungsi sebagai basis data nilai rapor dan rekam jejak sekolah yang akan digunakan dalam proses seleksi.
Pengisian PDSS dilakukan oleh pihak sekolah dengan beberapa tahapan, mulai dari finalisasi data sekolah, data siswa eligible, kurikulum, hingga nilai rapor.
Kesalahan dalam pengisian PDSS dapat berdampak langsung pada peluang siswa dalam SNBP, sehingga ketelitian sangat dibutuhkan.
Demikian informasi tentang jadwal masa sanggah SNBP 2026.***