SERAYUNEWS-Jelang memasuki masa tenang, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara melakukan imbauan pada pasangan calon peserta Pilkada. Pasangan calon diminta untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri. Hal sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Rinta Arief Laksono mengatakan, pada Undang-undang No 1 tahun 2015 tersebut disebutkan alat peraga kampanye harus sudah bersih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Artinya, pada masa tenang Pilkada serentak tahun 2024, semua alat peraga kampanye harus sudah bersih pada 24 Nopember 2024 pukul 00.00 WIB. “Hari ini kami mengirimkan surat himbauan pada Paslon agar Sabtu 23 Nopember adalah hari terakhir kampanye, berarti malam harinya paslon diminta untuk membersihkan APK secara mandiri,” katanya.
Menurutnya, penertiban APK pasa masa tenang ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 28 ayat (3) dan (4).
“Kami berharap seluruh tim dan pasangan calon dapat bekerja sama dan menaati aturan yang telah ditetapkan dengan mencopot APK mereka sebelum masa tenang dimulai, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” katanya.
Dikatakannya, nantinya seluruh tim Bawaslu bersama dengan pemerintahan juga akan melakukan penertiban AKP ke seluruh wilayah Banjarnegara, namun dengan keterbatasan yang ada, Bawaslu mengajak semua paslon untuk dapat menurunkan AKP setelah masa kampanye usai.
“Kita akan melibatkan Bawaslu daan pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa. Kita harapkan semua APK yang ada di Banjarnegara sudah bersih saat masa tenang,” ujarnya.
Diketahui masa tenang akan berlangsung pada 24 sampai 26 November 2024. Sementara pada 27 November 2024 adalah masa pemungutan suara. Di pemungutan suara, para pemilih bisa menggunakan haknya untuk memilih calon pemimpin Banjarnegara.
Setelah pemungutan suara akan dilakukan penghitungan suara. Nantinya setelah semua proses selesai, termasuk jika ada gugatan di MK, maka KPU akan melakukan memutuskan siapa yang memenangkan pilkada. Mereka yang menang Pilkada Banjarnegara akan memimpin dalam lima tahun ke depan.