Purbalingga, serayunews.com
Setiap bulan Ramadan, ada momen yang pekerja tunggu selain Idulfitri. THR menjadi hal yang pekerja rindukan setiap tahunnya. Sebab menjelang hari raya Idulfitri, ada ‘bonus’ bernama THR.
Untuk para pekerja di pabrik rambut dan bulu mata Purbalingga, total dana THR yang mengucur sekitar Rp77 miliar. Jumlah itu dari estimasi 36.161 orang pekerja pabrik rambut PMA. Asumsinya, minimal pembayaran satu kali gaji sesuai UMK Rp2.130.980,94 per bulan.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, telah melakukan pantauan ke sejumlah perusahaan. Hal itu guna memastikan para perusahaan mampu berikan THR tepat waktu. Hasil pantauan awal, ada empat perusahaan yang tidak menyatakan secara pasti terkait THR.
Baca juga: [insert page=’perusahaan-di-cilacap-harus-bayar-thr-selambatnya-h-7-ini-sanksinya-jika-terlambat’ display=’link’ inline]
“Perusahaan lainnya masih kami lakukan pemantauan secara random. Prinsipnya para pengusaha, menyanggupi pemberian THR ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Heriyanto, Senin (03/04/2023).
Soal waktu pembagian, lanjut Heriyanto, rata-rata perusahaan bersepakat paling lambat 14 Maret 2023 mendatang. Namun secara pasti, tidak semuanya serentak pada satu hari.
“Bisa saja ada yang lebih awal dan ada juga yang mendekati Lebaran,” ujarnya.
Selain melakukan pantauan secara keliling, Dinaker juga membuka Posko Aduan THR. Tetapi harapannya, semua beres dan bisa mematuhi aturan soal THR.