Cilacap, Serayunews.com-Ditengah pendemi Covid-19 masih dimanfaatkan para pelaku perjudian untuk melakukan aksinya. Hal ini diketahui setelah Polres Cilacap mengamankan tersangka perjudian di beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap selama Bulan Agustus.
Ada 10 tersangka perjudian yang diamankan oleh petugas di lima lokasi yang bebeda. Yakni dari MK (42) warga Desa Banjing, dan DA (40) Desa Pekuncen Kecamatan Kroya, JP (34), RA (29) warga Kelurahan Mertasinga Cilacap Utara, mereka menjual judi toto gelap (togel) Hongkong secara online, melalui aplikasi pesan whatsapp.
Selanjutnya, WAH (54) warga Desa Karangkandri dan PR (44) warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan yang melakukan judi dengan jenis remi. Serta SJ (55) warga Desa Wlahan Wetan, SN (45) warga Desa Glempang Pasir, BU (40) warga Desa Adireja Kecamatan Adipala, SU (46) warga Desa Jepara Kulon Kecamatan Binangun. Dari tangan mereka petugas mengamankan uang taruhan mencapai Rp 10 juta lebih.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya memgatakan jika penangkapan para tersangka ini sebagai bentuk komitmen dari Polres memberantas penyakit masyarakat, yakni perjudian.
“Kita tidak mengatakan marak (ketika pandemi, red) tetapi ada beberapa laporan masyarakat dan juga hasil penyelidikan petugas, karena itu ditindaklanjuti, agar Cilacap terbebas dari penyakit masyarakat, baik judi, miras, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku perjudian, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa ponsel, rekapan hasil penjualan togel, kupon stempel kuda lari, gelas plastik, potongan kertas nomor keluar, kupon, uang tunai, satu buah buku, satu set kartu remi, satu set dadu.
Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.