SERAYUNEWS– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo terus berupaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Upaya yang dilakukan, seperti Penyebaran Informasi Sosialisasi Paspor Elektronik dan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
“Kami masih menemukan beberapa kasus TPPO di Wonosobo,” ujar Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Faqih Ramadhani Prabowo di Ruang Meeting Front One Harvest Hotel Wonosobo, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, pihaknya terus berupaya melakukan penyebaran informasi terkait permohonan izin ke luar negeri sesuai jalur prosedural. Seperti melalui sosialisasi e-paspor, guna mencegah terjadinya TPPO di Kabupaten Wonosobo.
Selain itu, Kantor Imigrasi juga telah membentuk desa binaan yang berfungsi sebagai agen intelijen terkait pemberian informasi tentang dampak negatif TPPO. Harapannya, dengan adanya informasi tentang keimigrasian, masyarakat tidak mudah terjerumus.
“Pada tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan beberapa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Salah satu faktornya yakni karena masyarakat masih kesulitan mengakses informasi terkait paspor dan keimigrasian,” jelasnya.
Maka dari itu pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Wonosobo mengadakan program Desa Binaan di Desa Pakuncen Kecamatan Selomerto. Selain itu, Kantor Imigrasi Wonosobo sudah bisa melakukan layanan E-Paspor.
“Ini jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Terdapat beberapa perbedaan antara passport biasa non elektronik dengan Passport Elektronik atau E-Paspor,” jelasnya.
Lebih khusus, kata dia, terkait adanya chip di dalam e-passport yang memiliki beberapa keunggulan dibanding pasport biasa non chip, berupa keamanan data tingkat tinggi.
“Juga penerimaan luas di negara lain hingga bisa mendapatkan waiver visa ke Jepang khusus bagi para pemilik e-passport ber-chip,” jelasnya.
Masyarakat jug dapat memiliki e-paspor dengan mengeluarkan biaya Rp 650.000 dengan masa aktif paspor selama 10 tahun. Sementara untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun atau anak berkewarganegaraan ganda masa aktif paspor selama 5 tahun.
Faqih menambahkan keuntungan e-paspor selain terdapat chip yang berisi data pemilik paspor, juga dapat mempermudah pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa seperti Jepang dan Korea.