SERAYUNEWS – Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik beberapa pejabat negara seperti menteri, wakil menteri, Utusan khusus Presiden maupun Staf Khusus Presiden.
Masyarakat yang ingin tahu berapa kekayaan pejabat negara bisa mengecek secara online. Ikuti panduan cara melihat LHKPN pejabat dengan mudah.
Para pejabat melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Masyarakat bisa mengakses LHKPN yang dilaporkan oleh pejabat negara dan mengetahui berapa kekayaannya.
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Masyarakat boleh melihat laporan para pejabat negara secara online.
Pada dasarnya ada aturan bahwa para pejabat negara wajib melakukan pelaporan LHKPN setiap tahunnya. Kewajiban pelaporan harta kekayaan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.
LHKPN berisi daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat umum dapat melihat berapa kekayaan pejabat negara yang baru saja dilantik untuk bekerja pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Ada beberapa menteri atau pejabat negara yang sudah lama terjun di dunia politik. Ada pula pejabat yang baru dilantik dengan latar belakang artis, pengusaha dan lainnya.
Melansir laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat umum dapat memantau LHKPN para pejabat negara. Tidak hanya itu, masyarakat juga boleh melaporkan jika menemukan harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.
Seluruh mekanisme pelaporan LHKPN dan pemantaun masyarakat sebagai bentuk pencegahan korupsi. Pemantauan harta kekayaan penyelenggara negara atau pejabat negara ini melibatkan peran dari masyarakat luas.
Dalam data LHKPN tersebut, masyarakat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara seperti utang piutang, kendaraan, surat berharga, hingga nilai kepemilikan tanah dari yang bersangkutan.
Siapa saja yang wajib melaporkan LHKPN? Pejabat negara yang wajib mengisi form LHKPN meliputi pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan para pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis penyelenggaraan negara.
Mereka wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki, baik diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan dalam LHKPN.
KPK akan mengumumkan hasil pelaporan LHKPN sehingga bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Pelaporan harta kekayaan pejabat negara bisa dibandingkan dengan harta tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat umum dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan setiap tahunnya.
Adapun link yang bisa diakses untuk melihat LHKPN melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.
Berikut ini panduan cara cek LHKPN pejabat secara online:
– Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id
– Kemudian klik menu e-Announcement
– Masukkan nama pejabat yang diinginkan, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN
– Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.
– Anda bisa melihat penjabaran harta kekayaan dengan mengunduh LHKPN. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi
Demikian informasi cara melihat LHPKN pejabat yang baru saja dilantik dan akan bertugas dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran. Bisa juga melihat LHKPN pejabat-pejabat lainnya.
***